Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kepergok Gasak Truk, Ngasiman Langsung Tancap Gas dan Berujung Tabrak Pohon - Kini 'Nginep' di Polres Salatiga

Redaksi
Minggu, 03 Januari 2021, 16:13 WIB Last Updated 2021-01-03T09:15:47Z
Ngasiman saat dimintai keterangan Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat ss di hadapan wartawan.(Foto: Bang Nur/harian7.com)


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Nekat menggasak truk  bernopol H 1368 QH milik korban Sulistiyo (42) warga Dusun jangglengan RT 01 RW 07 Desa Dadapayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, Ngasiman (29) warga Jalan Ketileng Lama RT 04 RW 25 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang kini merasakan dinginya sel tahanan Polres Salatiga.


Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Lalang Teguh, disela gelar perkara di Polres Salatiga, baru baru ini kepada harian7.com mengatakan, peristiwa pencurian truk tersebut bermula pada Selasa (29/12/2020) tahun lalu sekitar pukul 09.30 wib, truk milik korban  sedang diparkir di depan Toko Baja Ringan ‘Family’ miliknya yang beralamatakan di Jalan Veteran 121 Karangkepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Saat itu korban tengah  menyiapkan barang/material yang akan dikirim ke konsumen. Namun, saat berada di dalam tokonya, korban mendengar ada suara bunyi isyarat ‘mundur’ truk miliknya.


 "Mendengar ada bunyi isyarat mundur, korban bergegas keluar toko dan ternyata truk miliknya itu sedang dikemudikan orang yang tidak dikenalnya berjalan mundur. Melihat itu korban lalu mengejar truk dan langsung menggedor-gedor pintu truk serta berteriak dengan kerasnya ‘maling! maling! maling!'. Sontak  teriakan tersebut didengar tetangga sekitar, yang terus berdatangan dan truk yang dikemudikan orang tak dikenal itu, langsung kabur,"jelas Kapolres.


Korban bersama warga dengan mengendarai sepeda motor mengejar truk tersebut. Naas setiba di Jalan Hasanudin, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga justru truk tersebut mengalami kecelakaan menabrak pohon di pinggir jalan. Pelakupun tak berkutik saat melihat banyak orang yang  langsung menyeretnya keluar. Beruntung, tersangka tidak dihajar massa dan langsung digelandang ke Polres Salatiga.

 

"Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti truk dengan nopol H 1368 QH milik korban. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga,"pungkas Kapolres.(*)

Iklan