Iklan

Iklan

,

Iklan

Kembali, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Pengedar Sabu

Selasa, 19 Januari 2021, 00:52 WIB Last Updated 2021-01-18T17:52:38Z

Pewarta : Indra W

Kepala Biro Nganjuk

NGANJUK, Harian7.com - Jajaran Satresnaskorba Polres Nganjuk berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk pada Sabtu (16/01/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.


Tersangka adalah KR (40) laki-laki, warga Desa Talang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Roni Yunimantara membeberkan kronologi penangkapan tersangka. Penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

"Kemudian Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan pada hari Sabtu 16 Januari 2021 petugas unit I mengamankan laki-laki bernama KR yang saat itu sedang berada di rumah di Perum Jatirejo, Kecamatan Nganjuk,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Roni petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yakni satu kertas tisu yang diselotip wara hitam yang ditaruh di meja teras tersebut dan saat dibuka didapati satu plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram.

"Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Realme,” jelasnya.

Dia menandaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, KR mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui EK yang beralamat di  wilayah Nganjuk dan saat ini masih dalam pengembangan. Tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan dipakai bersama dengan temannya yang juga beralamat di wilayah Nganjuk.

"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Unit Idik I Satresnarkorba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Iklan