Iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Cilacap Terima Uang Denda Rp 200.010.000 Dari Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro

Kamis, 28 Januari 2021, 16:49 WIB Last Updated 2021-01-28T09:49:54Z

Pewarta : Rusmono

Kepala Biro Cilacap

CILACAP, Harian7.com - Mantan Bupati Cilacap, H Probo Yulastoro terpidana dalam kasus korupsi kas daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun 2006 senilai Rp10,8 miliar membayar uang denda dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri Cilacap.


Pembayaran denda sebesar Rp 200.010.000,- (dua ratus juta sepuluh ribu rupiah, red) dilakukan istri terpidana didampingi Penasehat Hukumnya, Bambang Sri Wohono, SH, Sp.N, MH dan Guyub Bekti Basuki, SH diterima Kasi Pidsus Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat, SH Kamis, (28/01/2021) di kantor Kejari Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus mengatakan,  pembayaran denda oleh terpidana mantan Bupati Cilacap, H Probo Yulastoro atas kasus dengan Nomor Perkara 96/Pid.Sus-TPK/2017/PN. SMG.

"Hari ini, Kamis (28/01/2021) istri terpidana didampingi Penasehat Hukumnya Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki membayar denda tersebut," katanya, Kamis (28/01/2021).

Dalam kasus tersebut, menurut Hendra mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200.010.000 subsider 2 tahun penjara.

"Uang pembayaran denda diterima Kejaksaan Negeri Cilacap yang langsung disetorkan ke kas negara melalui bank BNI," jelasnya.

Ia menandaskan, selain itu, terpidana Probo Yulastoro juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp. 7.880.000.000 (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

"Apabila yang bersangkutan tidak mengembalikan uang tersebut, maka semua aset milik terpidana akan disita," pungkasnya.

Dalam persidangan yang dilaksanakan tanggal 21 Maret 2018, Hakim Pengadilan Tipikor  memberikan vonis kepada Probo Yulastoro mantan Bupati Cilacap 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang Negara sebesar Rp 7,8 Miliar lebih. (*)

Iklan