Iklan

Iklan

,

Iklan

Kedapatan Berkerumun , Warga Yang Lagi Senam Dibubarkan Polres Kendal

Admin: Shodiq
Sabtu, 23 Januari 2021, 19:19 WIB Last Updated 2021-01-23T17:07:18Z
Istimewa

Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal

Editor     : Shodiq

KENDAL, harian7.com - Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Kendal Polda Jateng kembali melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran membubarkan kerumunan warga. Pagi ini, Sabtu (23/1/2021).


Petugas dari Polres Kendal membubarkan warga yang kedapatan berkerumun di taman Gajah Mada Kota Kendal.


Operasi  Yustisi yang di pimpin oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Kendal Ipda Deddy Mulyono, S.Sos mengatakan pihaknya melaksanakan giat patroli secara mobile di tempat-tempat yang terdapat kerumunan orang.


"Saat melaksanakan patroli, petugas operasi yustisi mendapati kerumunan warga di Taman Gajah Mada, diantaranya mereka yang melakukan olahraga bersama senam jantung sehat dan pengunjung lain. Kami himbau mereka untuk membubarkan diri", kata Ipda Deddy.


Ditambahkan oleh Ipda Deddy, dengan diadakannya operasi yustisi itu masyarakat mengetahui larangan berkerumun dan selalu patuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan selama diterapkannya PPKM sehingga akan menekan dan mencegah penyebaran virus covid19 khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.


Ditambahkan Ipda Deddy, dengan diadakannya operasi yustisi itu masyarakat mengetahui larangan berkerumun dan selalu patuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan selama diterapkannya PPKM sehingga akan menekan dan mencegah penyebaran virus covid19 khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.


"Ketika ada kerumunan kami bubarkan dan ingatkan para warga ataupun pedagang untuk segera kembali ke rumah masing masing", pungkas Ipda Deddy.(*)

Iklan