Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal
Editor : Shodiq
KENDAL, harian7.com - Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Kendal Polda Jateng kembali melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran membubarkan kerumunan warga. Pagi ini, Sabtu (23/1/2021).
Petugas dari Polres Kendal membubarkan warga yang kedapatan berkerumun di taman Gajah Mada Kota Kendal.
Operasi Yustisi yang di pimpin oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Kendal Ipda Deddy Mulyono, S.Sos mengatakan pihaknya melaksanakan giat patroli secara mobile di tempat-tempat yang terdapat kerumunan orang.
"Saat melaksanakan patroli, petugas operasi yustisi mendapati kerumunan warga di Taman Gajah Mada, diantaranya mereka yang melakukan olahraga bersama senam jantung sehat dan pengunjung lain. Kami himbau mereka untuk membubarkan diri", kata Ipda Deddy.
Ditambahkan oleh Ipda Deddy, dengan diadakannya operasi yustisi itu masyarakat mengetahui larangan berkerumun dan selalu patuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan selama diterapkannya PPKM sehingga akan menekan dan mencegah penyebaran virus covid19 khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.
Ditambahkan Ipda Deddy, dengan diadakannya operasi yustisi itu masyarakat mengetahui larangan berkerumun dan selalu patuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan selama diterapkannya PPKM sehingga akan menekan dan mencegah penyebaran virus covid19 khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.
"Ketika ada kerumunan kami bubarkan dan ingatkan para warga ataupun pedagang untuk segera kembali ke rumah masing masing", pungkas Ipda Deddy.(*)