Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kabur Selama 2,5 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Bekuk Polisi

Admin: Shodiq
Jumat, 29 Januari 2021, 14:54 WIB Last Updated 2021-01-29T07:59:36Z
Sat Reskrim Polres Kendal saat  konferensi pers terkait perkara pencabulan anak di bawah umur, Jum'at (29/1/2021). |Foto A Khozin.

Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal

Editor     : Shodiq

KENDAL, harian7.com. Sempat menjadi buron selama 2,5 tahun, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, RD (26) warga Desa Pidodo Kulon Kecamatan Patebon berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal.


Hal tersebut di ketahui setelah Waka Polres Kendal Kompol Donny Eko Listianto menggelar jumpa pers di halaman Mako Polres Kendal.


Dalam pemaparanya, Waka Polres  menuturkan bahwa kasus bermula dari cathingan tersangka lewat BBM kepada korban pada Minggu tanggal 19 Februari 2017 silam, tersangka mengajak korban untuk ketemuan.


“Tersangka menjemput korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun di sebuah minimarket di Patebon untuk makan bakso,” kata Kompol Donny dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2021).


Setelah itu, lanjutnya, tersangka mengajak korban ke Hotel yang berada di Desa Kebonharjo Patebon. Sesampai di hotel, korban menolak diajak masuk, bahkan minta untuk pulang saja.


Namun tersangka tetap memesan kamar hotel.


“Dikamar korban dirayu oleh tersangka, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan, kemudian terjadilah peristiwa itu,” terang waka.


Usai melakukan persetubuhan, korban diantar pulang, selang beberapa hari tersangka baru tau kalau pihak keluarga tidak menerimakan perbuatan itu dan melaporkanya ke Polisi.


Mengetahui dirinya di laporkan, selanjutnya dia melarikan diri ke Malaysia selama 1 tahun dan ke Batam selama 1,5 tahun.


Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.(*)



 

Iklan