Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Hari Pertama Ops Yustisi dan Sosialisasi PPKM, Masih Didapati Masyarakat Melanggar Prokes Pemerintah

Redaksi
Senin, 11 Januari 2021, 15:43 WIB Last Updated 2021-01-11T08:47:42Z
Petugas saat operasi yustisi dan sosialisasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. 


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Polres Semarang bersama dengan tim Gabungan TNI, Satpol PP dan dinas terkait melaksanakan operasi yustisi dan sosialisasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Alun-alun Lama Ungaran dan  depan Pendopo Bupati Semarang, Senin (11/01/2021) pagi.


Disela kegiatan, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat di temui harian7.com mengatakan,  bahwa kegiatan PPKM ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri yang di tindak lanjuti oleh Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Semarang serta didukung oleh TNI dan Polri.


"Kegiatan Operasi Pendisiplinan dan Kesehatan Masyarakat dengan 4M ini dilaksanakan 3 kali sehari yaitu pagi hari, siang hari, dan malam hari, " kata Kapolres Semarang


Disampaikan Kapolres, selain kegiatan Ops Yustisi, kami dari Polres Semarang juga membentuk tim urai yang ditujukan untuk membubarkan kerumunan masyarakat.


“ Dengan dibentuk Tim Urai Polres Semarang yang dilaksanakan Bersama-sama  dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, TNI, dan Satpol PP berharap kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kabupaten Semarang dapat menurun dan tidak ada lagi klaster baru Kembali, “ungkap Kapolres.


Kapolres Semarang menegaskan Bila dijumpai kerumunan akan di bubarkan secara tegas  karena keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.


" Kami menghimbau Masyarakat Kabupaten Semarang untuk mengikuti instruksi PPKM dari pemerintah mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat,"tegasnya.


" Mari kita secara bersama sama memutus wabah covid 19 sehingga tidak ada klaster baru dan pandemi segera berakhir,"pungkasnya.


Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajudin Noor juga menambahkan, berdasarkan sistem dari tingkat pusat hingga ke bawah tempat-tempat keramaian di Kabupaten jika ada tempat wisata dan tempat hiburan yang membandel akan kita tindak tegas, sesuai dengan hukum yang ada atau perda yang ada.


“ Perda kita sudah diligalisir No.15 Tahun 2020 tentang pencegahan penyakit Kabupaten Semarang dimana ada peraturan baru seperti juga ada denda bagi perorangan maupun berbadan hukum, dan tempat usaha serta tempat hiburan, bila kita secara persuasif tidak bisa atau ngeyel kita akan naik ke pidana dan kita akan bekerjasama dengan TNI Polri, “ kata Kasatpol PP dan Damkar kabupaten Semarang.


“ Kita Semua  tidak menginginkan itu semua, kita ingin semua dapat mematuhi peraturan pemerintah, tidak ada yang melanggar, yang akan menciptakan aman dan damai demi Kesehatan kita semua, “ jelas Tajudin Noor.


Dalam Operasi Yustisi dan Sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga masih terlihat warga masyarakat yang masih tidak memakai masker sehingga di tindak tegas seperti menyanyikan Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, Tindakan Fisik(pushup) dan menyapu hingga denda sesuai dengan peraturan yang ada.


Jumiyati (49) warga Genurid Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, saat di temui Harian7 mengatakan, “ Saya tadi tidak memakai makser saat naik motor, saya lupa karena terburu-buru mau pulang kerumah dari kerja, “ jelas Jumiyati.


“ Saya tadi mengucapkan Pancasila sebagai hukuman tidak memakai masker, “ pungkasnya sambil memakai maskernya.


Dihari pertama PSBB dari pemerintah di Kabupaten Semarang, masih ada yang masih lalai dalam penggunaan masker, sehingga TNI Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Semarang mengambil Tindakan tegas supaya menjadi efek jera sehingga masyarakat kabupaten Semarang tetap mematuhi protokol Kesehatan peraturan Pemerintah.(*)

Iklan