Iklan

Iklan

,

Iklan

Gelar Acara Hajatan Ditengah Pandemi, Pengantin Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi
Senin, 04 Januari 2021, 01:33 WIB Last Updated 2021-01-03T18:33:58Z
Ilustrasi (Foto: Istimewa)


JATIM,harian7.com - Gelar hajatan pernikahan dan kerumunan, pengantin pria berinisial NF (30) akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.


Tak hanya kerumunan, saat acara hajatan berlangsung juga sempat terjadi keributan antar penonton sehingga dibubarkan oleh polisi.


Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto kepada wartawan mengatakan, dalam acara hajatan yang diadakan di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (1/1/2021) sore tersebut digelar dengan acara panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.


"Petugas membubarkan acara tersebut dan kerumunan massa di jalanan dan Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya kepala desa, anggota grup musik dan pihak pemilik hajatan,"kata Kasat Reskrim.


Diungkapkan Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan tersebut pengantin pria akhirnya kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/1/2021), karena telah mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid 19.


"Beberapa orang telah kami periksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni pengantin pri berinisial NF, lantaran  melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19,"jelas Kasat Reskrim.


Pengantin pria kita tetapkan sebagai tersangka lantaran mengundang teman-temanya melalui pesan whatsApp untuk meramaikan di acara pernikahanya.


"Selain mengamankan pengantin pria juga diamankan beberapa barang bukti  berupa satu buah ponsel, percakapan di grup dan undangan pernikahan.Selain itu juga foto-foto kerumunan massa saat acara berjalan,"pungkas Kasat Reskrim.


Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka NF  mengaku salah dan  menyesal atas apa yang telah ia lakukan.


"Saya menyesal dan mohon maaf.Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19,"ucapnya.(Kristianto/red)


Iklan