Iklan

Iklan

,

Iklan

Edarkan Okerbaya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021, 08:47 WIB Last Updated 2021-01-12T01:48:33Z


Laporan: Indra H | Kontributor Nganjuk - Jombang


JOMBANG,harian7.com - Jajaran Satresnarkoba berhasil meringkus pelaku pengedar Okerbaya (Obat keras berbahaya) yang selama ini meresahkan masyarakat.


Penangkapan pelaku kali ini adalah pengembangan jaringan pengedar Okerbaya (obat keras berbahaya) dari tersangka yang sebelumnya tertangkap.


Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH kepada wartawan Senin (11/1/2021) mengatakan berbekal dari keterangan tersangka yang sebelumnya tertangkap, pada hari jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar jam 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Jombang menangkap saudara Mohamad Aminudin alias A'AM (18), warga Desa Kepatihan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.


"Tersangka disergap tim Satresnarkoba Polres Jombang saat berada dijalan Dr. Sutomo Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, "ungkap Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.


"Saat digeledah dari tersangka didapati 3 plastik klip yang terbungkus tisu masing masing klip berisi @ 10 butir pil dobel L, 1 buah HP merk Redmi warna putih yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang Rp 100.000, " tutur AKP Mochamad Mukid SH.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan  di Satresnarkoba Polres Nganjuk  guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.(*)

Iklan