Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dugaan Penyimpangan Pengadaan Pembuatan Aplikasi SIM di RSUD Salatiga senilai Rp 665 Juta Dikabarkan Sejumlah Pegawai Diperiksa Polisi

Redaksi
Kamis, 14 Januari 2021, 17:41 WIB Last Updated 2021-01-14T11:45:42Z
Plt Direktur RSUD Salatiga dr Sri Eko Pamudji.(Foto: Dokumen harian7.com)


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Mendadak ramai tercium aroma dugaan korupsi terkait  Pengadaan Pembuatan Aplikasi SIM (Aplikasi SIM RS adalah sebuah sistem komputerisasi yang terintegrasi untuk menangani keseluruhan proses manajemen Rumah Sakit - reddi RSUD Salatiga senilai Rp 665.000.000,- Disidik Sat Reskrim Polres Salatiga. Hal itu mencuak lantaran sejumlah awak media di Salatiga mendapatkan lembaran surat yang diduga sebagai surat pemeriksaan yang terjadwal Kamis (14/1/2021).


Adapun dalam surat tersebut  berbunyi  guna kepentingan pengumpulan data dan bahan keterangan itu, merujuk sejumlah pasal, Undang-undang serta laporan kepolisian. 


"Laporan Informasi Nomor: R/LI/ 01/ I/ 2021/ Reskrim tanggal 4 Januari 2021 terkait pengaduan pengadaan pembuatan Aplikasi SIM pada RSUD Salatiga Tahun 2020. Dengan anggaran senilai Rp 665.000.000,- dalam proses pengadaan SIM RS tersebut tidak sesuai dengan aturan serta diduga ada penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah," demikian isi surat diduga sebagai surat panggilan. 


Plt Direktur RSUD Salatiga dr Sri Eko Pamudji saat dikonfirmasi harian7.com melalui telepon seluler , Kamis (14/1/2021) sempat mengaku tidak mengetahui. Namun sejurus kemudian, ia mengatakan baru akan dikoordinasikan dan buru-buru menyebut jika sehari sebelumnya memang telah mendengar terkait pemeriksaan sejumlah Staf RSUD Salatiga. 


"Kemarin saya dengar ada (pemanggilan dan pemeriksaan). Tapi hari ini saya di Semarang seharian,"jawab Sri Pamudji dengan singkat.


Sementara, Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol Imam Joko Lelono SH saat dikonfirmasi harian7.com  mengaku belum mengetahui. 


Harian7.com dan sejumlah awak media mendapat lembaran surat


Sebelumnya, awak media mendapat informasi jika pada hari Kamis (14/1) akan ada pemeriksaan secara massal terdapat staf RSUD Salatiga  bertempat di Sat Reskrim Polres Salatiga. 


Pemeriksaan bertujuan diminta keterangannya itu guna kepentingan pengumpulan data dan bahan keterangan Laporan Informasi Nomor: R/LI/ 01/ I/ 2021/ Reskrim tanggal 4 Januari 2021 terkait pengaduan pengadaan pembuatan Aplikasi SIM pada RSUD Salatiga Tahun 2020. 


Pemanggilan para pihak di lingkungan RSUD Salatiga ini merujuk pada Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) Pasal 16, Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 (2), Pasal 104, Pasal 105 KUHAP. Undang-undang RI No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Selain itu, merujuk padat Peraturan Kapolri No 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Informasi Nomor: R/LI/ 01/ I/ 2021/ Reskrim tanggal 4 Januari 2021 terkait pengaduan pengadaan pembuatan Aplikasi SIM pada RSUD Salatiga Tahun 2020. Dengan anggaran senilai Rp 665.000.000,- dalam proses pengadaan SIM RS tersebut tidak sesuai dengan aturan serta diduga ada penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah. 


Dalam surat itu, yang menjadi rujukan lainnya adalah Surat Penyelidikan Nopol: So.Lidik/ 10.c/I/2021/ Reskrim 6 Januari 2021.(*)

Iklan