Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dugaan Oknum Kades Arogan Kepada Wartawan, Mendapat Sorotan dari Praktisi Hukum - Ini Pesan Wakil Bupati Nganjuk

Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021, 19:52 WIB Last Updated 2021-01-29T13:38:34Z
Praktisi Hukum di Kabupaten Nganjuk bernama Prayogo Laksono S.H., M.H., CLI., CLA.,CTL.,CRA., yang juga Kandidat Doktor ilmu hukum di Untag Surabaya.


Laporan : Indra | Kontributor Nganjuk


NGANJUK,harian7.com - Tindakan diduga arogan kepada wartawan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sekaran Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Perilaku tak terpuji tersebut dilakukan saat wartawan saat melakukan peliputan terkait Bansos.


Salah satu yang menyoroti perilaku kades, yakni seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Nganjuk bernama Prayogo Laksono S.H., M.H., CLI., CLA.,CTL.,CRA., yang juga Kandidat Doktor ilmu hukum di Untag Surabaya.


Prayogo Laksono S.H., M.H.,CLI.,CLA.,CTL.,CRA., saat  dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler berpendapat, bahwa apa yang diduga dilakukan oknum kades tersebut, jika benar - benar terbukti maka perbuatannya dapat disangkakan melanggar pasal 18 undang undang no.40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.


"Terdapat ketentuan Pidana dalam pasal 18 dalam ayat pertama . Yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."


"Adapun ketentuan pada pasal 4 ayat ke 2 yakni Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan ayat ke 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."


"Perihal yang terjadi pada salah satu teman wartawan ini sebenarnya bertitik tumpu pada pasal 4 ayat 3 . Yang ketentuan pidananya ada pada pasal 18 UU PERS itu sendiri", ungkapnya, Jumat (29/1/2021).


"Menurut pendapat saya menyarankan bagi siapa Saja apabila melakukan penolakan sebagai narasumber, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang arogan sebab seperti telah di atur dalam kode etik jurnalistik itu sendiri terdapat hak tolak sebagai narasumber,"tuturnya.


Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Terpisah, Kades Sekaran Sujarwo saat dikonfirmasi awak media dirumahnya menjelaskan, kejadian itu bisa dikatakan spontanitas dan itu terjadi sekitar pukul 9.30 wib pagi, dan semua itu tidak lepas dari psikis seseorang."Sebelumnya pagi sekitar 8.30 wib juga ada rekan media yang datang ke rumah dan mereka kita terima dengan baik, kemudian saya ada janjian dengan camat masalah izin usaha pendirian pabrik sabun dan penandatanganan hibah, dan saya janji dengan pak Camat jam 10 sudah ada di kantor Kecamatan karena lebih jam 10 beliau Camat Loceret ada janjian di Macanan dan Genjeng juga ada permasalahan atau ada kejadian khusus di sana," tuturnya.


"Sebelum ke Kecamatan saya mampir dulu ke Kantor Desa untuk mengambil berkas dan saya bergegas ingin menuju ke Kecamatan karena sudah janjian karena saya juga bawa berkas yang saya taruh di dalam map waktu itu dan waktu mau keluar berpapasan dengan rekan-rekan media yang baru datang kemudian saya berkata "pagi-pagi udah didatangi konco media dan bilang wes gampang saya ke Kecamatan dulu saya ditunggu pak Camat, monggo Dilanjut kemudian saya berangkat dan saya langsung ke Kecamatan," ungkap Kades Sekaran Sujarwo.


Masih penuturan Sujarwo,"Saya tidak tahu sorenya muncul pemberitaan masalah Kades Sekaran Arogan bentak dan usir wartawan, yang namanya Arogan kan bisa dipilah-pilah Arogan kepada siapa Soalnya kita sendiri waktu itu diburu waktu, mana yang harus saya dahulukan dulu,  kalau ditelusuri di situ kan enggelnya  cuma masalah sikap kita sendiri."


"Kalau jam dinas ada urusan di kecamatan harus tepat waktu karena kita menghadap atasan kita, jadi kita harus menghormati atasan atau pimpinan kita dalam pemerintahan dan waktu itu saya sangat tergesa-gesa tinggal Bagaimana kita menyikapi kondisi seseorang,"tuturnya.


Sebenarnya kita harus lebih legowo dalam kondisi yang dianggap sikap seseorang yang arogan itu yang bagaimana kita harus bisa memilah dan memilih karena kita sendiri dalam waktu Dinas atau kerja dan dituntut harus tepat waktu. "Kecuali kalau waktu saya senggang dan gak ada kerjaan yang membutuhkan waktu cepat "Monggo" silakan karena kita selalu bermitra dengan semua media dan selama 8 tahun saya menjadi Kepala Desa saya belum pernah. Selama ini mengusir awak media karena media adalah Mitra kita, juga tidak pernah menghindar atau tidak mau menerima awak media semua itu terjadi spontanitas karena kita sendiri diburu waktu dan yang kita hadapi itu atasan kita kita harus bisa menunjukkan kinerja kita yang tepat waktu,"ungkap Sujarwo.


Menanggapi itu, Wakil bupati Nganjuk Marhaen Jumadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan,  seharusnya kerjasama antara awak media dengan Pemerintahan Desa harus selalu koordinasi biar tidak terjadi miss komunikasi.


"Marilah semua awak media kalau memberitakan sesuai dengan fakta biar masyarakat bisa memahami lebih mudah kalau memang terjadi sesuatu semuanya harus disampaikan secara kronologis biar mudah dipahami,"pesanya.(*)

Iklan