Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Gelapkan Uang, Mantan Direktur PDAU Salatiga Ditahan, LCKI : 'Saya Apresiasi Aparat Penegak Hukum dan Berharap Diusut Tuntas Serta Jangan Tebang Pilih'

Redaksi
Senin, 11 Januari 2021, 18:38 WIB Last Updated 2021-01-11T11:44:58Z
Ilustrasi.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA, harian7.com - Diduga terlibat kasus korupsi,  MY mantan  Direktur PDAU Kota Salatiga resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/1/2020) siang. 


Atas perbuatanya, MY dijerat dengan sangkaan pasal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di PDAU Kota Salatiga periode 2012-2018.  Selama penahanan MY  dititipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga.


Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nuryadi saat dikonfirmasi harian7.com, membenarkan jika MY terduga tindak pidana korupsi dititipkan.


"Ia betul tadi dibawa ke rutan dengan dikawal petugas kejaksaan kurang lebih pukul 14:52 wib,"jawabnya singkat.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Gede Edy Bujanayasa, SH.MH melalui Kasi Intel Arieffulloh saat ditemui wartawan sesaat sebelum MY dimasukan ke mobil untuk gelandang ke Rutan Kelas IIB Salatiga mengatakan, kasus menjerat MY saat ia menjabat sebagai Direktur PDAU Kota Salatiga. 


"Saat penyidikan dan berdasarkan penghitungan BPKP kerugian mencapai Rp 160-an juta. Sehingga, modus operandi yang digunakan pelaku yakni penggunaan uang hasil penjualan beberapa unit usaha di tubuh PDAU Kota Salatiga," katanya.


Arieffulloh menjelaskan, dari hasil penjualan di PDAU tersangka tidak menyetorkannya ke kas daerah melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. 


"Secara detail belum dapat kita sampaikan. Namun modus operandinya demikian," paparnya. 


Terkait persoalan ini, sebenarnya beberapa kali MY   sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan akan tetapi tidak diindahkan. Dalam perjalannya, pemeriksa awal terhadap MY dilakukan pada tahun lalu. Dimana, saat itu diawali dengan penyelidikan dari Intelejen yang kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Khusus. 


"Kita himbau untuk dikembalikan kerugian negara itu, tapi sampai dengan naik penyidikan tidak dihiraukan. Semua hasil dari audit tim inspektorat dan kemudian ditindaklanjuti," tandasnya. 


Ada pun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 atau 3 Ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman 20 Tahun penjara untuk pasal 2. 


Disinggung berapa saksi yang telah diperiksa, disebutkannya Arieffulloh sejauh ini sudah 10 orang.


"Baik saksi dari unsur PDAU, salah satunya mantan Kabag Perekonomian Pemkot Salatiga selaku Dewan Pengawas. Yang masih aktif pun ada yang sudah kita periksa,"tandasnya. 


Selanjutnya MY  dititipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga selama 20 hari Kedepan. Sejauh ini, Kejari Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya kaitan dengan administrasi keuangan dari tahun 2012-2018.

Ketua LCKI Kota Salatiga, Joko Tirtono SH.


Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Salatiga Joko Tirtono SH mengapresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Salatiga.


"Kalau itu sudah memenuhi penegak hukum, maka saya sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, bahwa itu adalah tindakan sudah menjadi kebijakan kepemimpinan Jokowi, bahwa hukum itu harus ditegakan, karena kaitanya reformasi hukum ini untuk mereka para pemangku kebijakan negara yang berhubungan dengan uang negara harus ditindak tegas,"tandasnya.


Kami dari LCKI menyoroti bahwa kasus ini bahwa tidak ada yang namanya korupsi itu sendiri. Kalau hukum maupun penyidik boleh fair itu biasanya berjamaah.


"Yang namanya korupsi itu biasanya 'Kong-kalikong, sehingga pantas dan patut diusut tuntas. Bila perlu LCKI dijadikan kepanjangan tangan saya siap untuk melakukan investigasi biar terungkap siapa saja yang terlibat,"jelasnya.


Harapan saya kasus kasus korupsi seperti ini harus diusut tuntas dan jangan tebang pilih. Seperti halnya seperti kasus patung lapangan Pancasila juga yang sudah kita laporkan Reskrim Pidana Kusus (Pidsus) harus diusut tuntas agar terungkap dan ditegaskan juga.


"Saya berharap penangananya fair dan transparan serta tidak tebang pilih. Kasus kasus serupa yang lebih besar dibelakangnya lebih banyak. Sekali lagi saya sampaikan, hukum harus ditegakan, hukum harus tegas,  fair dan tidak boleh tebang pilih,"tandasnya.(*)

Iklan