Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Edarkan Sabu, Tim Sat Resnarkoba Polres Klaten Berhasil Amankan Tiga Tersangka

Admin: Shodiq
Rabu, 27 Januari 2021, 18:19 WIB Last Updated 2021-01-27T14:55:10Z
Satresnarkoba Polres Klaten saat Press Conference terkait penangkapan tiga tersangka  pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu - sabu  seberat 1,78 Gram, Rabu( 27/1/2021).

Laporan : Sarman | Kontributor Solo Raya

Editor     : Shodiq

KLATEN, harian7.com - Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klaten berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Klaten.


Kapolres Klaten AKBP Suranta Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021), mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

" Tim Sat Resnarkoba Polres Klaten berhasil mengamankan Ridar Prihatin Eko Santoso (52) warga Dukuh Kadipaten, Delanggu beserta  barang bukti sabu seberat 0,42 gram," ungkapnya.


Kasat menambahkan, "Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp," imbuhnya.


Lebih lanjut, Kasat menerangkan, bahwa Tim Satnarkoba juga  mengamankan Rexi Mahendro (26) warga Desa Mendak, Delanggu, Klaten  dengan barang bukti 1,05 gram sabu. 


" Tersangka berdalih dengan mengaku diminta mengambilkan narkotika untuk kakak kandungnya bernama Fajar Dwi Hartanto (33) warga Desa Sribit Delanggu," terang Kasat Resnarkoba.


Sementara itu, dari  tersangka Fajar Petugas berhasil menyita 2 paket sabu masing-masing seberat 0,13 gram.


"Tersangka kami menjerat tersangka Ridar  dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1), sementara 2 tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahu 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," Pungkasnya. (*)


Iklan