Iklan

Iklan

,

Iklan

Curi Kubis, Warga Garunglor Diringkus Polisi

Redaksi
Kamis, 14 Januari 2021, 18:58 WIB Last Updated 2021-01-14T11:58:31Z
Barang bukti yang diamankan polisi.


Laporan: Iwan | Kontributor Banjar Negara


BANJARNEGARA,harian7.com  – PT (39) warga Desa Garunglor Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo harus berurusan dengan Polisi, pasalnya ia tertangkap basah sedang mencuri sayur kubis milik NT (50) yang masih di kebun yang terletak Desa Gembol Kecamatan Pejawaran Banjarnegara.



Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kapolsek Pejawaran Akp Ali Miharto mengatakan, kejadian bermula ketila NT (50) akan menjual sayur siap panen kepada NP (48), kemudian NP datang ke kebun untuk melihat tanaman sayuran yang akan dibelinya, sesampainya dikebun NP malah mendapati tanaman itu sedang di panen dua orang, kemudian ia telepon NT menanyakan hal tersebut.



“Korban menerima telepon dari NT menanyakan kenapa sayur yang akan dijual kepadanya sedang dipanen dua orang yang mengaku orang suruhan korban, kemudian si korban ini menjawab bahwa ia tidak memerintahkan orang untuk memanen kubis miliknya,” katanya.



Kemudian korban, lanjut Akp Ali Miharto, meminta NT untuk mengamankan orang tersebut, karena korban berfikir itu pencuri. Kemudian NT telepon anggota Polsek untuk mengamankan tersangka.



“NT bersama temannya TD dibantu warga di sekitar kebun mengamankan PT, lalu tersangka diamankan anggota Polsek berikut barang bukti, sedangkan teman tersangka masih dalam pengejaran,” bebernya.




Ia mengatakan, bahwa NT merupakan penggarap tanah milik GM dan tersangka yang kabur ini biasa membantu NT mengagarap tanah.




“NT menggarap tanah milik GM, tersangka yang kabur kenal baik dengan NT, ia mencuri bersama temannya yang ketangkap,” tuturnya.


Menurutnya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 6 karung, kurang lebih 4 kwintal.


“Diperkirakan sekitar empat juta,” tuturnya.


Ia mengatakan, terhadap perbuatan tersangka, ia di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



Kapolsek menghimbau, mengingat saat ini harga sayuran sedang melambung tinggi, warga agar bersama TNI-Polri bersinergi menjaga keamanan.


“Menjaga kebun masing-masing karena banyak pencuri sebab harga sayuran, lombok dan lain-lain harganya sedang melonjak tinggi,” pungkasnya.(*)

Iklan