Istimewa. |
Penulis : Indra | Kontributor Nganjuk
NGANJUK,harian7.com - Kasus sertifikat yang melibatkan mantan kades Desa Mojo Duwur, yang kini tengah berproses di Polres Nganjuk, saat ini masuk pada tahapan keterangan saksi.
Dengan didampingi kuasa hukum Prayogo Laksono SH,MH,CLI,CLA,CTL, masyarakat Desa Mojo Duwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, mendatangi kantor Polres Nganjuk guna memenuhi panggilan untuk di mintai keterangan, Rabu (27/1/2021).
Sejumlah masyarakat yang dipangil sebagai saksi yakni Yadi (61) dan sarmin (54) warga Dusun Jatirejo Desa Mojo Duwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.
Disampaikan Prayogo Laksono, kita mendampingi warga guna dimintai keterangan sebagai saksi, yang menggetahui bahwa mulai tahun 2008 sampai sekarang tahun 2021 adanya penarikan biaya pengurusan sertifikat per kampling senilai Rp380 rb yang di lakukan oleh SR mantan Kepala Desa Mojo Duwur.
"Saat itu SR menjanjikan terkait proses sertifikat dua bulan sudah jadi. Namun sampai sekarang belum kunjung jadi, sehingga masyarakat Desa Mojo Duwur mengambil langkah untuk di proses secara hukum dengan harapan agar bisa di adili karena selama ini belum ada upaya hasil sama sekali,"jelasnya.
Pemanggilan terhadap para saksi ini, sebagai tindak lanjut laporan kita terkai pengaduan dugaan pengelapan dan penipuan proses kepengurusan sertifikat tanah di Desa Mojo Duwur. "Saya sangat mengapresiasi atas apa yang telah di lakukan Satreskrim Polres Nganjuk. Karena menurut penilaian kami, pelayanan dari pihak kepolisian sanggat mempercepat proses penanganan untuk mendapatkan titik terang bagaimana perkara ini menjadi terang,"terangya.
"Berdasarkan keterangan kedua saksi yang di panggil hari ini, telah disampaikan fakta sesuai yang terjadi,"ucapnya.
"Menurut analisis kami, persolan ini mengarah adanya tindak pidana kasus penipuan dan pengelapan. Kami juga masih menunggu proses lainya dan menghadirkan saksi saksi lainya yang akan di jadwalkan oleh satreskrim Polres Nganjuk yang lebih lanjut,"pungkas Prayogo.(*)