Barang buki yang berhasil diamankan petugas. |
Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk
Editor: Bang Nur
NGANJUK,harian7.com - AIP (34) warga lingkungan Pondok Kencana, Werungotok Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena berkedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
"AIP kita amankan pada Rabu 20 Januri 2021 sekitar pukul 16.30 wib di Lingkungan Taman Sari," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, kepada harian7.com Jumat (22/1/2021).
Diungkapkan AKP Rony, penangkapan AIP atas tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat setempat mencurigai adanya transaksi narkoba di Lingkungan Taman Sari.
"Mendapati informasi tersebut, Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk segera mengatur strategi untuk melacak keberadaan peredaran narkoba tersebut,"ungkapnya.
Dari hasil pelacakan, lanjut AKP Rony Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan."Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu plastik klip yang berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gram,"jelasnya.
Kepada petugas AIP mengaku jika ia mendapatkan sabu dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.
"Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Nganjuk Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut."
"Akibat perbuatnya Tersangka bisa terancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas AKP Rony.(*)