Iklan

,

Iklan

Waduh.. Proyek Tiang Pagar Pengaman Jalan Diduga Dipasang Tidak Sesuai Spesifikasi, Ini Tanggapan Dari DPUPR Kota Salatiga

Redaksi
Senin, 07 Desember 2020, 15:42 WIB Last Updated 2020-12-07T12:50:13Z
Jalan Dr.O.Notohamijoyo.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Proyek pengerjaan Peningkatan Jalan Dr.O.Notohamijoyo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, menuai banyak kritik. Pasalnya pengerjaan proyek tersebut disinyalir tidak sesuai spesifikasi/spek yang sudah ditentukan. 

Tiang pembatas jalan saat di ukur hanya 4,5 mm. (Foto: Bang Nur/ diambil Senin 7 Desember 2020 pagi).


Dari informasi dihimpun harian7.com Senin (7/12/2020) di lokasi, berdasarkan sumber terpercaya menyebutkan dalam pengerjaan proyek tersebut didapati pemasangan pagar pengaman jalan / guardrail di Jalan Dr.O.Notohamijoyo tidak sesuai spek. Disebutkan sumber yang namannya enggan disebutkan mengungkapkan, tiang pengaman jalan/guardrail seharusnya jika diterapkan sesuai spek yakni dengan ketebalan 6 mm, namun dalam prakteknya hanya dipasang dengan ketebalan 4,5 mm.


"Jelas itu ada penyimpangan spek yang nantinya berpengaruh pada kualitas. Harusnya dikerjakan yang baik, mengingat proyek tersebut dengan sumber anggaran dari APBD dengan nilai kontrak 1.300.621.000,"terangnya.


Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom) proyek Peningkatan Jalan Dr.O.Notohamijoyo, Leo saat dikonfirmasi harian7.com, Senin (7/11/2020) membenarkan jika pemasangan tiang pengaman jalan/guardrail tidak sesuai spek." Iya pak itu memang tidak sesuai spek, jadi belum di PHO (Provisional Hand Over - red) sebelum diganti sesuai spek. Harus diganti pak, Karena ga mungkin diPHO kalau belum diganti,"tegasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kota Salatiga Syah Dani Onang Prastowo, S.T., M.T.,mengatakan, sesuai ketentuan (kalau tidak salah kutip) ada 2 jenis yaitu tebal 4,5 dan 5,5/6 dan semua sesuai aturan.


Ketika di tanya harian7.com tindakan yang akan diambil jika didapati pelaksaan yang tidak sesuai spek, pria yang akrab disapa Dhani menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai dokumen kontrak.


"Langkah yang saya ambil, kami minta PPKom untuk mengambil langkah sesuai dengan dokumen kontrak. Bisa ditolak secara keseluruhan, dibongkar dan diganti atau dikoreksi terhadap pembayaran,"jawabnya singkat saat dikonfirmasi harian7.com.


Terpisah, EH dari CV MJR selaku pelaksana proyek rekanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Salatiga saat dikonfirmasi harian7.com perihal tersebut diatas melalui WhatsApp mengungkapkan, jika menurut spek tidak ada, namun justru dari dinas minta untuk diganti.


"Gini lho mas, menurut spek itu tidak ada, cuma dari dinas minta diganti, maka dari itu kita retur barang karena masih garansi barang dan pelaksanaan. Dan itu masih dalam pelaksanaan pekerjaan,"jawabnya singkat.(*)

Iklan