Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Dengan Modus Mengaku Sebagai Wakil Walikota Salatiga, Ironis Ketiga Pelaku Berstatus Sebagai Napi

Redaksi
Kamis, 31 Desember 2020, 22:55 WIB Last Updated 2020-12-31T15:59:30Z
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS (Kiri) saat menggelar konferensi pers.(Foto: Bang Nur/harian7.com)


Penulis: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Aparat Kepolisian Polres Salatiga, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Wakil Walikota Salatiga. Kepada korban pelaku mengatakan akan memberikan bantuan kepada Pondok Pesantren Al Hikmah Salatiga, namun ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.


Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS saat menggelar konferensi pers di Pendopo Mapolres setempat, Kamis (31/12/2020) sore kepada harian7.com mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan masyarakat bernama Muhamad Abdul Azis (21) seorang mahasiswa warga Dusun Banjaran RT 05 RW 01 Desa Sambirejo Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang. Kepada petugas saat melapor pada 14 Oktober 2020 mengungkapkan, jika peristiwa penipuan tersebut terjadi pada 8 Oktober 2020 di ATM BRI Jalan Diponegero sekira pukul 16.00 wib.


"Korban melapor ke Polres Salatiga, karena telah terjadi penipuan atau penggelapan di ATM BRI. Adapun modus yang dilakukan pelaku, melalui telepon seluler mengaku jika dirinya adalah Wakil Walikota Salatiga dan akan memberikan bantuan,"jelas Kapolres.


Mendapati laporan masyarakat, lanjut Kapolres, anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan sebagai Wakil Walikota Salatiga.


"Berbekal keterangan para saksi, Jajaran Unit 1 Satreskrim Polres Salatiga dengan dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Tak selang berapa lama keberadaan pelaku dapat diketahui,"terangnya.


Ditambahkan Kapolres, pelaku diketahui berada di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Kemudian pada hari Kamis 15 Oktober 2020, Satreskrim Polres Salatiga melakukan koordinasi kepada Kepala Lapas tersebut untuk melakukan pemeriksaan ditempat terhadap tiga pelaku.


"Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini para pelaku tengah menjalani proses hukum dan masih ditahan di lapas,"tambahnya.


Adapun identitas ketiga pelaku yakni, Aris Susanto, Erik Kusmayadi dan Iskandar Zulkarnaen. 


"Selain memproses para pelaku, Satreskrim Polres Salatiga juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP OPPO A92, satu sim card Telkomsel dengan nomor 081235214831 dan uang senilai Rp 3 juta yang masih tersimpan  dalam saldo M Bangking BCA atas nama Nita Antiani. M Bangking tersebut disita dari tersangka Erik,"terang Kapolres.


Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.


Kasus penipuan tersebut adalah salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Salatiga selama Operasi Lilin 2020.(*)

Iklan