Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Penembak Mobil Alphard Milik Pengusaha Tekstil di Surakarta

Redaksi
Jumat, 04 Desember 2020, 16:45 WIB Last Updated 2020-12-04T09:45:42Z

Polresta Surakarta saat jumpa pers terkait penembakan mobil Alphard


SURAKARTA, Harian7.com - Polisi berhasil meringkus pria berinisial LJ, pelaku penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Kota Solo yang terjadi pada Rabu (02/12) lalu. Pelaku ternyata rekan korban I.


Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peristiwa itu berawal pada 2008 lalu. LJ memiliki aset tanah yang ada di Jateng Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 M2 yang akan di lelang oleh Bank BNI dan selanjutnya LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.


"Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai Rp10 Miliar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I," ujarnya, Jumat (04/11).


Menurutnya, pada 2016 lalu pelaku LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang warga berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga Rp26 Miliar.


"Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangan sebesar Rp16 Miliar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau," tuturnya.


Dia menuturkan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.


Dia menambahkan, sebelum penembakan terjadi LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke lokasi rumah di Jl. Monginsidi, Margoyudan, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Kota Surakarta dengan dalih untuk ditunjukan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.


Namun, lanjutnya, SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban, setelah berhasil mengajak korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi, LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya.


"Pelaku LJ telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun," pungkasnya.


Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike.

Iklan