Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Perum Perhutani KPH Jombang Gelar Sosialisasi Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS)

Kamis, 03 Desember 2020, 21:53 WIB Last Updated 2020-12-03T14:53:45Z


NGANJUK, Harian7.com
- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama masyarakat para pesanggem perhutanan sosial Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi Perhutanan Sosial terkait Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).


Sosialisasi yang diselenggarakan, Rabu (02/12/2020) di Balai Desa Jaan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dipimpin langsung Kepala Desa Jaan, Adi Arianto dihadiri  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jaan, Administrator KPH Jombang, Rumhayati, Pokja PPS, Suwaji, Pendamping Kabupaten Nganjuk serta Pendamping Provinsi Jawa Timur.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Jaan mengatakan kegiatan sosialisasi ini pemerintahan desa hanya sebatas menfasilitasi agar kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar tanpa ada kericuhan.


Administrator KPH Jombang, Rumhayati saat di temui awak media usai sosialisai menjelasakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara jelas dan rinci kepada masyarakat.


“Kami berharap dengan sosialisasi ini supaya tidak ada masyarakat yang tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti kejadian di desa lain,” katanya.


Dia berharap, program tersebut ketika dijalankan bisa sesuai tujuan dari Perhutanan Sosial dengan peraturan yang sudah di tentukan, Namun, apabila di tengah proses pelaksanaan program terjadi kesalah pahaman atau konflik, maka personil-personil dari KPH yang sudah melakukan pembekalan akan diturunkan langsung ke masyarakat untuk bertindak tegas.


"Apalagi informasi yang beredar di masyarakat ini masih sepotong-sepotong, jadi di sini kami memberikan penjelasan secara jelas antara hak dan kewajiban, seandainya program sudah berjalan,” jelas Rumhayati.


Selain  itu, menurutnya personil KPH yang sudah kita bekali seharusnya bisa melakukan komunikasi secara intensif dengan masyarakat, dan pihaknya juga mendukung penuh terkait program pemerintah tentang Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.


"Namun kita tetap menghormati sebagian masyarakat yang mengajukan IPHPS, kita tunggu saja nanti hasil dari kementrian,” tandasnya.  

      

Sementara, Pokja PPS, Suwardji menjelaskan bahwa berjalannya program Kulin KK dan IPHPS harus melihat kondisi lahan di lapangan, kalau lahan tidak produktif  lebih dari lima tahun bisa diajukan program tersebut. 


“Kita berharap dengan adanya program dari pemerintah ini kawasan hutan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar yang sesuai dengan kriteria pertaniannya yang jelas,” katanya.


Dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab yang melibatkan tiga penanya. Dari pertanyaan tersebut, dijabarkan agar masyarakat sadar sebelum Surat Keputusan dari Kementrian turun diharapkan jangan asal patok lahan hutan karena semua ada yang mengatur dan menjaga hutan.


Jamadi, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Mulyo berharap agar masyarakat betul-betul paham kalau lahan yang sudah digarap Pesanggem jangan sekali-sekali diutik, karena mereka sudah ada kerja sama dengan pihak Perhutani melalui LMDH.


Suwarji yang juga mengaku sebagai Ketua Kelompok Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (GEMA PSI) dari Desa Jaan saat di konfirmasi awak media mengatakan bagi anggota yang ikut program tersebut memang diadakan iuran sebesar Rp 100 ribu per anggota.


“Kita sudah memliki 308 anggota, namun yang sudah membayar iuran baru sekitar 250 anggota, dan uang tersebut digunakan untuk transport guna mengurus program GEMA PSI,” katanya.


Sementara, menurut salah satu Pesanggem yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kalau dilihat wilayah kawasan hutan di wilayah ini semua produktif, jadi harus ditinjau kembali untuk mencari lahan yang akan dijadikan obyek, karena harus benar-benar lahan yang tidak produktif diatas lima tahun. (Indra)

Iklan