Iklan

Iklan

,

Iklan

Operasi Lilin Semeru 2020 Polres Ngawi Tertibkan Knalpot Brong

Redaksi
Rabu, 30 Desember 2020, 21:33 WIB Last Updated 2020-12-30T14:33:50Z


Laporan: Budi Santoso | Kontributor Ngawi


NGAWI,harian7.com - Menjelang pergantian tahun 2020 Polres Ngawi menggelar Operasi Yustisi/Operasi Lilin Semeru secara serentak. Mulai pusat kota Ngawi  hingga seluruh wilayah hukum di Bumi Ketonggo tersebut.


Di wilayah hukum Polsek Sine, operasi Yustisi yang digelar meliputi penertiban pemakaian masker (dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hokum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19) serta Penertiban Knalpot Brong dalam rangka operasi Lilin Semeru tahun 2020.


Operasi yang digelar di Jalan Raya Sine (depan Mako Polsek Sine) memeriksa seluruh pengendara kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang melintas. Kapolsek Sine Iptu M Farid Suharta, turun langsung memimpin jalannya operasi oleh anggota Polsek Sine (8 personel) dan Koramil Sine (5 personel).


Kapolsek Sine Iptu M Farid Suharta mengatakan, dari  operasi Sadar Bermasker setidaknya   terjaring 8 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker. "Akibatnya para pelanggar harus menerima konsekuensi berupa sanksi seperti mengucapkan sila-sila Pancassila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sanksi bersih-bersih/menyapu, atau sekadar teguran  kepada 4 orang yang membawa masker namun tidak dikenakan sebagaimana mestinya,"katanya.


"Operasi ini digelar untuk menciptakan kepatuhan warga masyarakat khususnya pengguna jalan."


Diterangkan Kapolsek, pelaksanaan operasi berlangsung tertib, aman dan lancar. Kendati begitu dpada operasi penertiban knalpot brong berhasil ditertibkan 3 pelanggar R2 yang kendaraannya kedapatan tidak menggunakan knalpot standar SNI. Selanjutnya terhadap pengendara pemilik kendaraan diberikan arahan, kendaraan SPM bisa diambil dengan catatan mengganti knalpotnya dengan knalpot srandar.


"Pemilik SPM setelah menunjukkan surat-surat lengkap dan SPM setelah diganti dengan knalpot standar selanjutnya pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, yakni mengendarai SPM dengan knalpot brong. Berikutnya SPM akan diserahkan kepada pemiliknya sedangkan knalpot brong tetap diamankan di Polsek Sine,"pungkas Kapolsek Sine.


Operasi Yustisi Lilin Semeru telah dimulai sejak Senin 21 Desember 2020 lalu dan akan berlangsung sampai 2 Januari 2021 mendatang. Bukan hanya  menyasar para pengendara terkait kelengkapan surat-surat kendaraannya, namun sekaligus menertibkan masyarakat yang kurang patuh terhadap prokes terkait pencegahan penyebaran Covid 19. Meskipun kelancaran perjalanan para pengendara terganggu, namun toh operasi berlangsung tertib, aman dan lancar.(*)

Iklan