Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Oknum KPH Ngawi Diduga Palsukan Pelaporan Kayu Jati Curian, APH Tutup Mata

Redaksi
Minggu, 20 Desember 2020, 23:08 WIB Last Updated 2020-12-20T16:08:41Z


Laporan: Budi Santoso | Kontributor Ngawi


NGAWI,harian7.com - Kabupaten Ngawi masih memiliki lahan hutan jati yang cukup luas.  Keberadaannya memberi manfaat cukup banyak terutama menjaga kehijauan wilayah dan dari sisi ekonomi.


Begitu besarnya manfaat dari sisi ekonomi, maka tak jarang dijadikan aji mumpung oleh oknum tak bertanggung jawab. Diantaranya menjadi sasaran pencurian kayu di sini baik oleh warga setempat atau lain daerah.


Terjadinya pencurian yang berulang otomatis mempengaruhi penilaian terhadap kinerja pegawai di Perum Perhutani sendiri.  Seperti pencurian kayu yang baru saja terjadi di wilayah KPH Ngawi, tepatnya di KRPH Ngasem, BKPH Sonde, petak 28 C.



"Semua berawal dari terjadinya pencurian kayu di wilayah KPH Ngawi, namun berhasil digagalkan oleh petugas Perum Perhutani. Hasil curian berupa 8 kayu gelondongan dan 20 kayu jati gelondongan berhasil diamankan oleh petugas BKPH Sonde, dimana barang bukti kemudian diamankan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Banjarejo KPH Ngawi,"kata Samsudin warga sekitar saat ditemui harian7.com baru baru ini.



Ditambahkannya,"Dari sinilah kemudian permasalahan muncul. Diduga telah terjadi pelaporan palsu perihal kayu jati curian tadi. Yakni dari ‘Kayu Jati Pencurian’ dilaporkan menjadi ‘Kayu Bencana Alam’,"tambah Samsudin.  




Sementara itu menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, menurut laporan dari sejumlah  saksi  (warga setempat), selama bulan Oktober di wilayah tersebut tidak terjadi bencana alam apapun, baik itu pohon tumbang atau pohon yang mati. Bahkan   ditambah lagi adanya upaya menghilangkan barang bukti dengan menggunakan gergaji mesin berupa pengambilan tunggak yang berupa lempengan.


“Benar di sini ada pohon jati yang hilang dicuri, tapi tidak ada bencana alam apa-apa ya,"katanya.



Disampaikan warga,"Ya, pelaporan palsu tersebut nyatanya  dilakukan oleh oknum-oknum   Perum Perhutani sendiri. Para pejabat tersebut yakni,    M selaku Ajun/KSPH Ngawi,  W sebagai Asper KBKPH Sonde,  dan P sebagai KRPH Ngasem.


Pelaporan    ditujukan langsung kepada atasan yakni ADM KPH Ngawi.  Terjadinya pelaporan palsu  terkait kasus ‘kayu curian menjadi kayu bencana alam’ diduga untuk mempertahankan zonasi yang selama ini hijau. Sebab  dengan terjadinya pencurian yang berulang kali otomatis  merubah zonasi  menjadi merah. Hal ini akan berdampak pada penilaian kinerja para pegawai. Maka,  kemudian oknum KPH sendiri berinisiatif membuat pelaporan palsu Barang Bukti Pencurian Kayu menjadi Barang Bukti Bencana Alam.


Sementara itu, sampai berita ini diturunkan para pihak terduga pelaku pemalsu laporan tidak bisa ditemui.


Sisi lain aparat penegak hukum juga terkesan tutup mata.(*)

Iklan