Iklan

Iklan

,

Iklan

KOK BISA, ANGSURAN LUNAS BPKB MASIH DITAHAN ACC FINANCE, LBH ICI TEGASKAN AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

Redaksi
Selasa, 22 Desember 2020, 11:59 WIB Last Updated 2020-12-22T05:13:41Z
Rincian angsuran hingga lunas.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Status kendaraan roda empat IH (44)   , warga Kupang Sewan Kupang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang kini terkatung-katung. Sebab, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Terios warna putih H 9417 OL  yang dibelinya secara kredit melalui perusahaan leasing  Astra Credit Companies hingga kini tak jelas ada dimana.


IH melalui saudara Lilik kerabatnya saat di konfirmasi harian7.com belum lama ini mengatakan, pihaknya belum juga menerima BPKB dari Astra Credit Companies meski telah melunasi kredit pada 4 November 2020.


“Jadi saat saudara (IH)  saya telah membayar angsuran yang terkahir atau pelunasan, BPKB tidak bisa diambil. Bahkan saudara saya ini sudah berulang mendatangi kantor tapi tetap tidak bisa,"terang Lilik.


Disampaikan Lilik, IH awalnya membeli mobil dengan cara kredit melalui Astra Credit Companies yang beralamatkan Jalan MH Thamrin No 150 Sekayu Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Jawa Tengah,  dengan masa kontrak kredit selama 3 tahun, terhitung angsuran pertama 5 Desember 2017 dengan besaran angsuran setiap bulannya Rp 6.034.000,- selama 36 x dan telah dilunasi bulan November 2020 kemarin.


"Jadi saat hendak meminta BPKB, pihak Astra Credit Companies menyampaikan jika BPKB tidak bisa diambil lantaran saudara saya ini masih ada tunggakan hutang lainnya. Kan itu jawaban tak masuk akal, meski mempunyai hutang lain, kan akhad dan jaminan sebagai agunan berbeda. Harusnya ketika nasabah memenuhi kewajiban pihak finance juga memenuhi kewajibanya,"ungkapnya.


Ditambahkan Lilik ,"Terus terang selama ini yang membayarkan angsuran mobil tersebut adalah saya, karena saat itu saudara saya ini lagi mengalami keterpurukan ekonomi,"ungkapnya.


Sementara itu, Shodiq selaku anggota Bidang  Advokasi Permasalahan Publik LBH ICI Jateng saat ditemui harian7.com menuturkan, pihaknya selaku pendamping dalam persolan tersebut sudah berupaya mendatangi kantor Astra Credit Company di Semarang. Namun pihak Astra Credit Companies juga tetap mempersulit dan tidak memberikan BPKB klienya. 


"Inikan tentunya sangat lucu dan aneh. Konsumen/nasabah sudah melunasi kewajibanya kok BPKB tidak diberikan. Jika pihak Astra Credit Companies beralasan nasabahnya mempunyai hutang lainya. Kan itu terpisah, dalam penjelasan, akhadnya beda, jaminan sebagai anggunan juga berbeda. Ini menurut saya tidak dibenarkan,"tandas Shodiq.


Dengan persoalan ini, kami selaku pendamping/penasehat hukum akan mengambil langkah tegas, yakni melaporkan ke OJK berlanjut ke aparat penegak hukum (APH).


Terpisah, Puguh selaku dari pihak Astra Credit Companies saat dikonfirmasi harian7.com, Senin (21/12/2020) melalui WhatsApp perihal persoalan tersebut menjawab, "Maaf pak saya gak masuk kerja, masih isolasi. Nanti saya koordinasikan dengan legal kami njih,"jawab singkatnya.(*)


Iklan