Iklan

Iklan

,

Iklan

Jelang Perayaan Nataru 2020/2021 Polda Jateng Akan Gelar Operasi Lilin Candi

Kamis, 17 Desember 2020, 12:11 WIB Last Updated 2020-12-17T05:11:32Z
Kapolda Jateng: Tim Gabungan Kita Akan Bubarkan Masyarakat Yang Berkerumun Rayakan Tahun Baru


BATANG, Harian7.com - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Polda Jateng telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Saat melaksanakan arahan kepada Kapolres Ekswil Pekalongan tentang Pasca Pilkada Serentak bertempat di Polres Batang. Rabu (16/12/2020).

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.S.T, M.K didampingi Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P, Karoops Polda Jateng Kombes Pol Drs Firly Ruspang Samosir, MSi dan Kapolres jajaran ex Wil pekalongan.

Kapolda Jateng dalam amanatnya mengatakan, bahwa dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi anggota tak akan melakukan penindakan namun dilaksanakan dengan menghimbau masyarakat, utamanya untuk menghindari kerumunan.

"Dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lalin Candi pada Tahun ini, diharapkan tak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19, sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan," katanya, Rabu (16/12/2020).

Untuk Pelaksanaan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.

"Kalau Natal itu sifatnya perayaan keagamaan, maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur. Untuk Tahun Baru sama, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru, kita dirumah sajalah, berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid ditempat kita masih tinggi," tandas Kapolda.

Dia menegaskan, tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru, jika ada kerumunan, kita akan bubarkan. 

"Polda Jateng akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Adapun hukuman, menurut Kapolda akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.

"Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing," pungkas Kapolda. (Rus) 

Iklan