JAKARTA,harian7.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara
Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan
kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi
ini.
Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat
terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam
melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan
menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan
tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran
COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah
ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran
COVID-19,” ujar Menag di Jakarta, Senin (30/11).
Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan
perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi
COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status
zona yang berlaku di daerah.
“Meski daerah tersebut berstatus zona Kuning, namun bila di
lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah
ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” pesan
Menag.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara
sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di
tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara
berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata
ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan
Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah
ibadah;
4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol
kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand
sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh
pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu
>37,5″C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan
memasuki rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi,
minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah
yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan
nilai-nilai Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah
ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat
tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid
Test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan
Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area
rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand
sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah
ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular
penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah
yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah
ibadah sesuai dengan ketentuan.
“Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam
menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing
pada masa pandemi COVID-19. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat
diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan
Pimpinan Gereja Katolik Indonesia,” tandas Menag. (HUMAS KEMENAG/UN)