Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Hendak Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Box Ditembak Kakikanya

Redaksi
Rabu, 02 Desember 2020, 16:13 WIB Last Updated 2020-12-02T09:14:15Z
Polres Semarang saat menggelar pres release.(Foto: Arie Budi/harian7.com)


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Semarang berhasil menangkap spesialis pencuri mobil box. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas kakinya lantara hendak melarikan diri saat ditangkap.


Para pelaku adalah mantan residivis dengan kasus sama, yaitu Gunadi alias Edi Kobra (41) warga Jalan Ayam, Ringmulyo, Kota Metro, Lampung Timur, dan Edy Prasetyo alias Edi Kancil (38) warga Perum Mijen Permai, Mijen, Kota Semarang.


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, dua tersangka lain, yakni Teguh Triyadi alias Betet (38) warga Patebon, Kabupaten Kendal dan Adi Suyono (35) warga Tanjung Mas Kota Semarang posisinya diproses hukum di Polres Magelang.


" Kawanan Pencuri ini adalah tergolong spesialis pencuri mobil box lintas wilayah, mereka beraksi di wilayah kabupaten Semarang, Temanggung hingga Magelang," kata Kapolres Semarang saat gelar perkara di Mako Polres Semarang, Selasa(1/11/2020) Siang kemarin.


Kronologi penangkapan berawal menerima laporan dari Nasrullah, warga Dusun Krajan Desa Asinan Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.


Penangkapan Edi Kobra dan Edi Kancil tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari Nasrullah, warga Dusun Krajan, Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang.


Korban Rudy Hartono(65) warga Tanggul Mas, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, mengaku kehilangan mobil box yang diparkir di halaman rumahnya pada 28 Oktober 2020 lalu. Edi Kobra berperan sebagai pemetik, sementara Edi Kancil selaku pengemudi mobil.


" Pelaku Keduanya kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolres.


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya mobil Mitsubishi L300 box almunium warna hitam berikut BPKB K-1737-RN. Kemudian mobil Toyota Kijang SGX warna biru H-1165-QG, serta kunci leter Y yang diduga digunakan untuk sarana melakukan tindak kejahatan.


Pemilik mobil Mitsubishi L300 K-1737-RN, Rudy Hartono (65), warga Jalan Hasanudin Kota Semarang mengungkapkan, ketika kejadian mobil miliknya sedang dibawa sopir atau pelapor. Rencananya, mobil hendak digunakan untuk mengirim barang ke Yogyakarta.


" Mobil box karena kuncinya gampang dibobol pakai kunci leter Y. Barang pun mudah dijual, walau tidak ada yang memesan unit dan biasanya dijual per unit  Rp 30 juta, " tutur Pelaku, Edi Kobra.


" Modus yang dilakukan pelaku diawali dengan berkeliling wilayah menggunakan mobil sarana mobil Toyota Kijang SGX warna biru H-1165-QG terlebih dahulu ke area Temanggung, hingga Magelang. Begitu mendapati sasaran, mereka langsung menjalankan aksinya sesuai perannya masing-masing, " pungkas kapolres.(*)

Iklan