Iklan

Iklan

,

Iklan

Dana Deposito Tak Bisa Diambil, Menejer BMT Al Ijtihad Pabelan Akan Dipolisikan Nasabahnya

Redaksi
Selasa, 22 Desember 2020, 14:15 WIB Last Updated 2020-12-22T07:48:01Z
Bukti setor uang korban ke SM.


Laporan: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com -  Misodah (51) warga Dusun Gayam RT 004 RW 002 Desa Kadirejo Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, salah satu nasabah Baitul Maal wa Tamwil atau BMT Al Ijtihad yang beralamatkan Jalan Pemuda No 95 Kecamatan Pabelan , Kabupaten Semarang, berencana akan melaporkan lembaga keuangan syariah tersebut ke Polisi. Mereka merasa tertipu karena tak bisa mengambil uang puluhan juta rupiah yang sudah ditabung. Demikian disampaikan Shodiq anggota Bidang  Advokasi Permasalahan Publik LBH ICI Jateng selaku pendamping hukum Misodah saat ditemui harian7.com, Selasa (22/12/2020).


Disampaikan Shodiq, persoalan tersebut bermula pada saat manager BMT Al Ijtihad mendatangi kerumah korban dan menawarkan untuk mendopositokan uang di lembaga jasa keuangan syariah yang ia kelola dengan mengiming-imingi bunga yang tinggi.


"SM selaku Menejer BMT Al Ijtihad pada 26 Desember 2015 mendatangi rumah klien kami. Saat itu SM dengan berbagai bujuk rayu menawarkan progam deposito. Karena tergiur akhirnya klien saya selang dua hari yakni pada 28 Desember 2015 menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta sebagai tabungan deposito berjangka dengan ketentuan waktu selama 12 bulan terhitung sejak 28 Desember 2015 sampai dengan 28 Desember 2016,"jelas Shdodiq.


Selanjutnya, pada tanggal 10 bulan Maret 2016 saudara SM kembali mendatangi korban dan kembali meminta uang dengan dalih untuk ditabungkan/deposito. Tak merasa curiga, korbanpun menuruti saja apa yang disampaikan SM dan menyerahkan uang Rp 20 juta. Adapun jangka waktu deposito tersebut yakni 10 Maret 2016 sampai dengan 10 Maret 2017.


"Klien saya sedikit kaget, setelah uang dengan total Rp 60 juta ia setorkan justru dia mendengar kabar jika BMT Al Ijtihad mengalami kebangkrutan. Mendengar kabar itu klien saya berusaha untuk meminta uangnya kembali. Namun oleh SM hanya mendapat jawaban jika belum ada uang. Dan itu terus dijadikan alasan hingga saat ini. Akibat itu korban menderita kerugian Rp 60 juta,"terang Shodiq.


Shodiq menambahkan, melihat dari kronologi tersebut patut diduga jika dari awal sudah ada niatan tidak baik dari meneger BMT Al Ijtihad dalam hal ini saudara SM.


"Sampai hari ini saudara tidak ada itikat baik. Kami tunggu hingga Senin 28 Desember 2020 agar segera mengembalikan uang klien kami dan persoalan ini kita selesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada respon atau niatan baik, maka kami dari LBH ICI akan mendampingi korban untuk melapor ke Polisi,"pungkasnya.

Sumarno Menejer BMT Al Ijtihad saat ditemui harian7.com dirumahnya.


Terpisah, Menejer BMT Al Ijtihad Sumarno saat ditemui harian7.com di rumahnya yang berlamatkan Dusun Karangrejo RT 02 RW 02 Desa Pabelan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, Selasa (22/12/2020) mengatakan, alasan uang deposito milik nasabah (Misodah - red) tidak bisa dikembalikan lantaran ada anggota BMT Al Ijtihad yang tidak membayar angsuran,  sehingga terjadi pailit. 


"Saat ini kita sedang pailit dan baru diurus oleh pengacara saya,"katanya.


Ketika ditanya terkait kapan uang Misodah akan dikembalikan, Sumarno mengatakan, jika uang nanti akan dikembalikan, namun dirinya minta dibantu untuk menjualkan rumah."Ya saya akan kembalikan jika rumah saya laku terjual,"ungkapnya.


Disampaikan Sumarno, jika alasan BMT Al Ijtihad mengalami pailit lantarang uang yang dipinjam anggota tidak dibayar/diangsur.

Suwito (Suami korban) saat ditemui harian7.com.


Sementara itu, Suwito (50) suami korban (Misodah) hanya bisa pasrah dan berharap uang milik dirinya dan istri dikembalikan. Lantaran saat hendak diminta, selalu dijanjikan jika aset yang dimiliki SM laku terjual.


"Semoga uang segera dikembalikan, saya menunggu itikad baiknya. Saya ini orang tidak punya, sedangkan SM saja mampu menguliahkan anaknya. Kenapa susah mengembalikan uang milik saya,"ungkapnya.


Sisi lain, dari informasi dihimpun harian7.com, korban ( Misodah) tergiur dengan bujuk rayu SM dengan akan diberikan bunga/bagi hasil yang tinggi yakni Rp 720 ribu setiap bulannya. Selain itu berdasar keterangan masyarakat selain Misodah masih banyak korban lain yang juga mengalami nasib serupa. Yakni menjadi korban bujuk rayu SM, sehingga uang puluhan juta melayang.(*)

Iklan