Iklan

Iklan

,

Iklan

Akhir Tahun Pelayanan SIM Satlantas Polres Salatiga Tutup, Gimana Jika Masa Berlaku Habis.. Tenang? Begini Penjelasanya..

Redaksi
Rabu, 30 Desember 2020, 14:58 WIB Last Updated 2020-12-30T08:13:20Z
Baur Sim Satlantas Polres Salatiga AIPTU Joko Prasetyo SH.(Foto: Dokumen harian7.com)


Laporan : Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Salatiga akan ditutup mulai besuk, Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/01/2021) dan akan buka kembali pada Senin 4 Januari 2021.


Tetapi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3  januari 2021 tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan dispensasi.


"Bagi masyarakat yang masa berlakunya habis tersebut diatas akan kami berikan dispensasi tanggal 4 sampai 6  Januari 2021,"kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraini SH MH melalui Bintara Urusan SIM AIPTU Joko Prasetyo SH saat dikonfirmasi harian7.com, Rabu (30/12/2021).


Dengan begitu, perpanjangan SIM diluar tanggal tersebut maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru."Untuk itu bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut untuk segera memperpanjang pada tanggal 4 hingga 6 Januari 2021,"ungkap AIPTU Joko.


AIPTU Joko menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Salatiga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.


"Bagi masyarakat wajib memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak,"pungkas AIPTU Joko.(*)

Iklan