Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Usulan UMK Naik 3,27 Persen, Semua Pihak Diminta Untuk Menjaga Kondusivitas

Redaksi
Sabtu, 14 November 2020, 22:53 WIB Last Updated 2020-11-14T15:53:38Z
saat audiensi dengan Pjs Bupati Purworejo Yuni Astuti, di ruang Bagelen, beberapa waktu lalu.


PURWOREJO,harian7 com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 naik 3,27 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK yang pada 2020 ini sebesar Rp1.845.000 naik menjadi Rp1.905.400 pada 2021.


Wakil Ketua Dewan Pengupahan M Taufik menyatakan, setelah melalui berbagai pertimbangan, semua pihak dari berbagai unsur sepakat untuk menetapkan usulan besaran UMK di Purworejo meningkat sebesar 3,27 persen.


“Setelah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan, akhirnya disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah, mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” terangnya, pada saat audiensi dengan Pjs Bupati Purworejo Yuni Astuti, di ruang Bagelen, beberapa waktu lalu.


Sementara itu, Pjs Bupati Purworejo Yuni Astuti, menyatakan apresiasi kepada Dewan Pengupahan yang telah menghasilkan kesepakatan usulan UMK, dengan cara yang baik tanpa ada gejolak. Hal itu menunjukkan kekompakan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja, serta pemerintah sebagai komunikator dan fasilitator, berhasil membawa situasi yang diinginkan bersama.


“Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari SPSI maupun Apindo. Saya berharap semua pihak dapat menyampaikan dengan baik hasil kesepakatan ini pada jajarannya masing-masing,” ujarnya.


Yuni berpesan, bagi masyarakat yang ingin menyatakan pendapat terkait usulan UMK ini, agar disalurkan melalui saluran yang benar dan efektif. Agar, situasi kondusif tetap terjaga.


“Mudah-mudahan semua bisa menerima. Tapi kan mungkin saja ada pendapat lain yang tidak sesuai dengan pendapat kita,” katanya mengingatkan.


Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Slamet, mengatakan, usulan tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.


”Setelah ada penetapan dari gubernur, akan segera kita sosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan,” pungkasnya.(Tin/DJ)

Iklan