Iklan

Iklan

,

Iklan

Satpol PP Nganjuk Gelar Rakor Perda Larangan Mendirikan Bangunan Di Tanah Pemerintah

Jumat, 27 November 2020, 02:30 WIB Last Updated 2020-11-26T19:30:30Z


NGANJUK, Harian7.com
– Guna menertibkan bangunan liar yang ada ditanah milik pemerintah, Satpol PP Kabupaten Nganjuk gelar rapat koordinasi (rakor) tentang penertiban Peraturan Daerah (Perda) larangan mendirikan bangunan di tanah milik pemerintah.


Rakor yang dilaksanakan Selasa, (17/11/2020) di Balai Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur guna mensosialisasikan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013.


Camat Kecamatan Loceret yang diwakili Kasi Trantib, Agus Harjito membenarkan adanya penertiban yang akan dilakukan pemerintah, tapi tidak semena-mena langsung ditertibkan, namun dikasih pemberitahuan dan memberi tenggang waktu selama dua minggu.


Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Drs. Abdul Wakid, MM yang diwakili Kasi Trantib, Sutikno mengatakan bahwa memang benar kita telah menertibkan bangunan liar yang berdiri di tanah pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kita beri waktu selama dua minggu untuk dibongkar sendiri, dan nanti setelah selesai semua tnah tersebut akan kami pasangi plang larangan. 


“Masyarakat dilarang mendirikan bangunan apapun disepanjang jalan, karena sudah melanggar pasal 32 Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013. Jadi siapa pun setelah lahan ini bersih masih ada yang mendirikan bangunan tetap kami tindak lanjuti begitu," pungkas Sutikno.


Kades Loceret, Zanurista saat di konfirmasi awak media menyatakan bahwa desa hanya memfasilitasi saja, semua itu program dari Satpol PP Pemerintàh Kabupaten.


Dalam memberikan penjelaskan kepada awak media terkait rakor tersebut, Kades Loceret agak sedikit kurang proaktif. Ada apa dengan Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk?


Informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa bantuan pertanian berupa diesel juga tidak jelas keberadaannya. Dari informmasi tersebut, diduga diesel dipegang kamituo (sesepuh desa, red) Desa Loceret, Sugeng Kamdani.


Sementara menurut tokoh masyarakat setempat yang wanti-wanti namanya jangan disèbutkan mengatakan hasil lelang bengkok perangkat yang kosong senilai Rp 70.000.000 per tahun juga tidak jelas penggunaannya. Ada dugaan buat piknik dengan BPD dengan alasan study banding. (Tim)

Iklan