Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pasca Dilaporkan Ke Polres Nganjuk, Kini BS Angkat Bicara

Selasa, 24 November 2020, 11:12 WIB Last Updated 2020-11-24T04:12:38Z

NGANJUK, Harian7.com - Setelah dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Muzaki Muhaimin Azah (40) melalui kuasa hukumnya Ristika Wahyu Prasetyo SH dengan bukti lapor Nomor : TBL - B/68/Xl/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Jumat, (20/11/2020) lalu, kini BS melalui Kuasa Hukumnya Purwoko, SH, (Gus Baha) dan Hariono, SH, MH, angkat bicara.


BS melalui kuasa hukumnya saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya  kesepakatan untuk pengurusan perijinan tambang yang  ditawarkan oleh Supadi Kades Tarokan melalui Novi Arianto dan Agus.

"Dengan rekomendasi kedua belah pihak memang bersepakat menggabungkan uang BS, Novi Arianto dan Muzaki (pelapor). Tetapi di tengah perjalanan PT milik Supadi ada masalah internal dengan PT TMKI (Talenta Multi Kreasi Indonesia), sehingga uang terlapor saat ini belum dikembalikan oleh Supadi," ungkap kuasa hukum BS, Senin (23/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut dikatakan, disaat ijin resmi dari ESDM Provinsi Jatim sudah keluar, akan tetapi ijin tersebut dipindah tangankan/dijual ke PT lain (BA) dan sampai saat ini belum bisa menambang, karena masih ada sengketa di dua PT tersebut.

Ditengah kepengurusan ijin, jelasnya uang milik Novi dikembalikan oleh Supadi atas usul Agus tanpa memberitahukan BS, sehingga BS sendiri juga merasa tertipu dan jadi korban.

"BS mengakui bahwa dirinya menerima uang dari saudara Muzaki, akan tetapi uang tersebut langsung ditransfer ke saudara Supadi," pungkasnya sembari menunjukan bukti transfer kepada awak media. (Tim)

Iklan