Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. |
Penulis: Ady Prasetyo | Kepala Biro Kedu
MAGELANG, harian7.com - Tim Gabungan Resmob dari Satreskrim Polres Magelang dan Polres Semarang berhasil meringkus dan mengamankan lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4), pada Senin 13 November 2020.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah chasis mobil Mitsubishi L300 dengan nomor rangka MHML0PU39DK117141, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nomor mesin rusak, satu buah bak pick up Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang LGX warna biru metalik Nopol H-1165-QG sebagai sarana kejahatan.
Adapun lima tersangka tersebut yakni G alias Edi Cobra (42) warga Jln. A. Yam rt 28 rw 12 Ds. Ring Mulyo Metro Timur, Kec. Ring Mulyo Kota Metro Provinsi Lampung, TT Als Betet (36) warga Desa Purwokerto Rt 01 Rw 02, Kec. Patebon, Kab. Kendal, EP alias Edi Kancil (38) warga Perum Mijen Permai B89 rt 04 rw 07, Kel. Mijen, Kec. Mijen, Kota Semarang, Adi Suyono (37) warga Jln. Ronggowarsito rt 06 rw 10, Kel. Tanjung mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Supriyadi Als Kampret (52) warga Dsn. Gading, Rt.017, Rw.003, Kel. Kaumrejo, Kec. Ngantang, Kab. Malang.
Kapolsek Grabag AKP Joko Hero Agustiyono Spd, MM, mengatakan bahwa Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kec. Grabag pada tanggal 10 Nofember 2020 yang lalu.
" Setelah kami menerima laporan dari korban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Magelang guna percepatan pengungkapan dan Alhamdulilah penyelidikan dari Tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini," katanya.
Kini Penyidikan kasus ini telah ditangani bersama oleh Polsek Grabag Polres Magelang dan Polres Semarang.
" Kami dari Polsek Grabag telah menahan ketiga tersangka yaitu TT alias Betet, AS, S Alias Kampret dan kedua tersangka lainya ditangani oleh Polres Semarang, " Imbuhnya.
Salah satu tersangka G alias Edi Kobra dihadapan petugas mengakui sebelumnya pada hari yang sama telah mencuri kendaraan roda empat di wilayah Semarang akan tetapi tidak berhasil membawa hasil curian karena kendaraan setelah berhasil dikuasai mogok ( tidak bisa jalan) kemudian ditinggal di jalan.
Dalam aksinya ia memakai kunci ‘Y’ untuk merusak rumah kunci mobil. Sasarannya adalah motor yang di parkir di tepi jalan, depan rumah yang memang lengang pengawasan.
Sementara Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, SH., S.I.K, mengatakan salah satu pelaku inisial "G" alias Edi Kobra dan TT alias Betet berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu , Resmob Satreskrim Polres Magelang , Resmob Polres Semarang dan Penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa tanggal 24 Nofember pukul 02.30 Wib.
" Dari pengembangan tersangka G alias Kobra dan TT alias Betet, kita dapat mengamankan pelaku EP alias Kancil dan AS di wilayah Semarang, " jelasnya pada Kamis (26/11/2020).
Barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita penyidik diamankan dari tersangka inisial "S alias Kampret" di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi.
Tersangka terancam hukuman lebih berat. Karena kelimanya pernah menjalani hukuman dalam perkara kejahatan yang sama.
" Para pelaku Curanmor roda empat ini akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 Kuhp tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara,"tambahnya.
Kepada masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap mobil yg diparkir di pinggir jalan pada malam hari, Pungkasnya. (*)