Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ketua LSM FORKOMPENAB Jawa Tengah Angkat Bicara terkait Pernyataan Sikap Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi, yang Siap Melawan LSM dan Media

Redaksi
Kamis, 26 November 2020, 14:28 WIB Last Updated 2020-11-26T07:28:04Z
Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Petani dan Nasib Buruh (Forkompenab), Rohimin.


Di tulis : M Sarman.


SEMARANG, harian7.com – Belum lama ini telah beredar di medsos sebuah tayangan video berdurasi lebih kurang 26 detik yang menggegerkan dunia ke ormasan (LSM) dan dunia Pers yang di buat oleh persatuan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi yang sangat memprovokasi dengan Ujaran Kebencian terhadap Ormas LSM dan juga warga Insan Pers di seluruh Indonesia.


Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Petani dan Nasib Buruh (Forkompenab) Rohimin, seorang pegiat di dunia pertanian ini mengecam keras atas pernyataan saudara Ujang Supandi selaku ASN Pemerintah Desa di Kabupaten Sukubumi yang juga sering di sebut sebut sebagai Panglima APDESI Kabupaten Sukabumi tersebut di duga telah menebar ujaran kebencian dengan menyatakan Melawan LSM dan Media yang Mengobok-obok Kepala Desa.


“Ucapan tersebut merupakan sebuah ujaran kebencian terhadap LSM dan Insan Pers di Seluruh Indonesia, bahkan ucapan tersebut bukan menunjuk personal, dan bahasa mengobok-obok para Kades,  Ini merupakan hasutan dan memprovokasi para Kades di seluruh Indonesia dan sang Panglima Apdesi merasa tidak ingin adanya kontrol dari pihak manapun atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya, "kenapa risih jika tidak ada pelanggaran dan dirinya bersih,"  tegas Rohimin Ketua Umum LSM Forkompenab


Lanjut Rohimin,"Kalau toh ada LSM dam Media yang nakal, mestinya pernyataan sikap Apdesi Kabupaten Sukabumi menyebutnya oknom LSM dan Media, tidak harus dengan lantang mau melawan LSM dam Media, kan tidak semuanya LSM dan Media seperti yang di duganya," tegas Rohimin dengan nada kesal.


Pernyataan sikap tersebut disinyalir sebagai bentuk untuk menutupi keboborokan pelaksana demokrasi yang dengan sengaja ingin mematikan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan  penyelenggaraan pemerintahan yang benar benar bersih dan adil.


“Ingat pernyataan saudara Panglima APDESI Kabupaten Sukabumi adalah sebuah ujaran kebencian yang di sampaikan untuk mematikan marwah insan Pers yang di lindungi Undang-Undang  No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pernyataan sikap tersebut bisa mengarah ke tindak pidana yang bisa membuat kegaduhan dan mengganggu stabilitas peranan Pers sebagai bagian dari pilar ke-4 Negara Republik Indonesia." (*)

Iklan