Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kejari Cilacap Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Region IV

Sabtu, 07 November 2020, 17:35 WIB Last Updated 2020-11-07T10:35:28Z

CILACAP, Harian7.com – Berkas perkara dugaan kprupsi jasa labuh pada PT Pertamina Marine Region IV Cilacap dengan tersangka Andriyanto dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.


Pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, (06/11/2020). Pasca berkas dilimpahkan, maka dalam waktu dekat Andriyanto bakal menjalani sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Intel Dian Purnama saat konferensi pers mengatakan, pada Jumat (06/11/2020) Kejaksaan Negeri Cilacap melalui JPU telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Andriyanto bin Mukron ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Dalam perkara tersebut Andriyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap dengan kerugian sekitar Rp 4.171.244.245, dan yang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, Jumat (06/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, diperkirakan sekitar satu minggu kemudian setelah perkara dilimpahkan.

“Jadwal pasti sidang perdana menunggu dari Pengadilan Tipikor,” jelas Kasintel.

Atas perbuatannya, ungkap Purnama Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap dijerat dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Saat ini tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Cilacap. Selanjutnya penahanan menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (Rus)

Iklan