Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Ekspor Benih Lobster, Dua Tersangka Suap Resmi Ditahan KPK

Redaksi
Sabtu, 28 November 2020, 01:02 WIB Last Updated 2020-11-28T05:47:30Z
Istimewa.


JAKARTA,harian7.com - APM salah satu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan AM resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.


Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam siaran persnya Jumat (27/11/2020) mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.


"Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan EP (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan 16 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di lima lokasi berbeda di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu, 25 November 2020."


"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020,"jelas Ali Fikri.


 Ditambahkan Ali Fikri, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.


"Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta),"bebernya dengan gamblang.


Sebagai penerima,lanjut Ali Fikri, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,"pungkasnya.(Yuan/red)


Berita sebelumnya:

Selain Menteri KKP, 16 Orang Turut Ditangkap KPK dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Iklan