Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Dugaan Penggelapan Yang Dilakukan Mantan Ketua Koperasi Karyawan PCI Surabaya Terkesan Jalan Di Tempat

Sabtu, 28 November 2020, 09:51 WIB Last Updated 2020-11-28T02:54:48Z


NGANJUK, Harian7.com
– Diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset koperasi semasa bekerja, mantan Ketua Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri (PCI) Surabaya DK dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.


DK resmi dilaporkan sejak 15 Mei 2019 dengan Nomor : LP/B/472/V/RES. 1.11/2019/ JATIM/ RESTABES SBY, namun hingga saat ini laporan tersebut terkesan jalan ditempat.


Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramik Industri Surabaya, Prayogo Laksono SH, MH, CLI, CLA, CTL, CRA mengatakan bahwa DK diduga kuat melakukan tindak pidana berupa penggelapan aset koperasi semasa bekerja dengan menyalah gunakan jabatan.


“Bila hal ini benar dilakukan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai pasal 374 kitab undang undang hukum pidana (KUHP),” katanya, Jumat (27/11/2020).


Untuk itu, lanjut Prayogo kami bersama ketua koperasi karyawan, Bahron Wahyudi dan pengurus serta pengawas koperasi mengadakan rapat koordinasi guna membahas tentang proses dan langkah-langkah upaya hukum dugaan penggelapan yang dilakukan mantan ketua koperasi lama yaitu saudara Deny. 


“Sejak dilaporkan klien kami pada tanggal 15 Mei 2019 sampai sekarang 27 November 2020 belum menuai titik terang dan terkesan jalan ditempat,” tandasnya.


Prayogo Laksono menekankan dalam pasal 374 KUHP yang berbunyi, ‘penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk bisa diancam dengan pidana pènjara paling lama lima tahun’,


“Saya percaya kepada aparat penegak hukum (APH) Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini sangat berhati-hati, dan saya yakin tidak lama lagi terlapor bisa jadi tersangka," pungkasnya. (Indra)

Iklan