Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Forum Masyarakat Cinta Pesangrahan Adukan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa

Selasa, 10 November 2020, 15:50 WIB Last Updated 2020-11-10T09:42:30Z


CILACAP, Harian7.com
- Forum Masyarakat Cinta Pesangrahan (FMCP) yang mempunyai anggota sekitar 300 orang warga Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) ke Inspektorat Kabupaten Cilacap.

Forum yang diketuai Yusuf Widagdo didampingi Tim Kuasa Hukum/ Pengacara dari Kantor ‘Advokat Kamto,SH dan Rekan’ yang diketuai Kamto, SH dengan anggota Agus Tristmoko, SE, SH, MH, Ibul Gunawan, SH, Andik Rahmana, SH, dan Lusiana Kumara Dewi, SH menyerahkan satu bendel aduan masyarakat yang telah dijilid.


Saat ditemui, Yusuf Widagdo mengatakan, lahirnya forum tersebut dilatar belakangi atas keprihatinan masyarakat Desa Pesangrahan terkait Penyelenggaraan Pemerintah Desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaaan, pengelolaan keuangan, dan  pertanggung jawaban Pemerintah Desa yang dinilai kurang transparan, dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat.


Sementara, Kamto, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum/ Pengacara FMCP mengatakan, bahwa Tim Kuasa Hukum telah mendapat aduan dan permohonan pendampingan dari Forum Masyarakat  Cinta Pesangrahan (FMCP) melalui pak Yusuf dan kawan-kawan atas adanya dugaan penyimpangan tersebut.


“Kami sebagai advokat pastinya tidak boleh menolak untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” katanya, Selasa (10/11/2020).


Kemudian, lanjutnya tim menyelengarakan beberapa kali rapat guna mengumpulkan data, dan melakukan kajian normatif atas dugaan penyelewengan tersebut, dan akhirnya tim beserta forum menghasilkan 18 lembar draf aduan dan lampiran-lampiran yang akan  kita sampaikan ke Inpektorat Kabupaten Cilacap dengan tembusan ke Ombusman RI, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Cq Satgas Dana Desa, BPKRI, BPKPRI, Direktorat Pidana Khusus Polda Jawa Tengah, Kajari Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap, Dispermades Kabupaten Cilacap, dan Camat Kesugihan. 


“Beberapa poin penting dalam aduan kami adalah bahwa Pemerintah Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan pada rentang tahun 2013-2019 diduga tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),” ungkap Kamto.


Lebih lanjut Kamto menjelaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dokumen RPJMDes, dan RKPDes serta tidak menetapkan atau mengundangkan Peraturan Desa (Perdes) RPJMDes dan Perdes RKPDes, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah desa tidak berdasar pada dokumen perencanan yang diatur dalam Ketentuan Undang- undang Desa/ UU No.6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014, Peraturan Bupati Cilacap No. 257 Tahun 2018, sehingga kegiatan, khususnya kegiatan Pembangunan ‘Kampung Durian, belum sah untuk dilaksanakan.


“Begitu juga dengan proses pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif, dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Cilacap No. 97 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa, maka jika ada dokumen pengadaan barang dan jasa terkait kegiatan pembangunan ‘Kampung Durian’ diduga palsu karena diragukan keabsahanya,” bebernya.


Untuk itu, lanjut Kamto kami berharap kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Cilacap sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)  untuk dapat bekerja secara Profesional dan bertindak obyektif sesuai  kewenangan/ kompetensi yang dimiliki serta kami mohon untuk dapat melakukan audit secara lebih mendetail dan mendalam.


“Jika hasil audit nanti membuktikan adanya dugaan  mal administrasi, maka kami memohon kepada pihak yang berwenang untuk bisa segera  memberikan sanksi yang tegas. Dan jika nanti ditemukan dugaan-dugaan yang mengarah kepada unsur delik pidana, maka kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk segera menindak lanjuti,” pungkasnya. (Rus)

Iklan