Iklan

Iklan

,

Iklan

Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan, Enam Orang Dibekuk Polisi

Redaksi
Senin, 30 November 2020, 19:45 WIB Last Updated 2020-11-30T12:46:37Z
Para tersangka tertunduk malu dengan mengenakan seragam baru.


Penulis: Ady Prasetyo | Kepala Biro Kedu


MAGELANG, harian7.com - Jajaran Resmob Satuan Reserse Kriminsl (Satreskrim) Polres Magelang Polda Jateng berhasil menangkap enam tersangka penyerangan terhadap Vinsa (24) warga Kwaluhan Desa Madusari Kec. Secang Kabupaten Magelang, pada Sabtu malam 28 Nofember 2020 pekan lalu.


Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K menyebutkan keenam tersangka yang telah ditangkap adalah Kaep alias Ngokngok (23) warga Nambangan Kota Magelang, ADK Alias Hambem (21) warga Nambangan Kota Magelang, TSW alias Ambon (39) warga Gelangan Kota Magelang, SB alias Qobil (17) warga Nambangan Kota Magelang. 



Mereka berperan melakukan pemukulan terhadap korban sementara Kaep alias Ngokngok menyetrum korban, Kemudian CP alias Sentu (26), warga Nambangan Kota Magelang dan UM (28) warga Secang Kab. Magelang, Keduanya melakukan perusakan rumah korban memecah kaca jendela, merusak perabot rumah dan merusak pintu rumah.



Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan salah satu tersangka SB alias Qobil tidak dilakukan penahanan mengingat masih dibawah umur dan mendapat jaminan dari orang tuanya, tetapi tetap menjalani proses hukum. kelima tersangka lain dilakukan penahanan setelah direkomendasikan gelar perkara.



" Untuk pertimbangan proses penyidikan tersangka kami tahan , sedangkan satu pelaku karena masih Anak kami titipkan orang tuanya dalam proses Sidik,"terangnya, Senin (30/11/2020).



Dalam penangkapan tersangka Resmob Satreskrim Polres Magelang juga  mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara.



" Barang bukti berhasil kami amankan untuk kepentingan penyidikan berupa alat setrum genggam warna hitam, pecahan kaca jendela, pecahan gelas, handle pintu dan batu sebesar kepalan orang dewasa, sementara barang bukti lain masih dalam pencarian Tim penyidik,"tambahnya.



Perkara kekerasan yang dialami Vinsa dan anaknya terjadi pada Jumat 27 Nofember 2020 sekitar pukul 18.00 Wib. di rumah tempat tinggalnya di Dsn. Kwaluhan RT 01 RW 01 Desa Madusari Kec. Secang Kab. Magelang. 



Dalam Laporan Polisi Polsek Secang korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, sementara anaknya mengalami luka di jidat karena kena pukul dan setrum, sedangkan istrinya ketika itu pingsan karena melihat kejadian yang menimpa suami dan anaknya.



"Jumat malam kami menerima Laporan dari Polsek Secang ada kejadian kekerasan dan perusakan rumah korban, tidak sampai dua puluh empat jam kami bisa ungkap pelakunya atas kerjasama yang baik dengan Polsek Secang,"tandasnya.



Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena ada motif balas dendam terhadap korban. beberapa hari sebelum kejadian ada perselisihan antara tersangka UM dengan korban dan tersangka UM bercerita kepada rekanya sehingga terjadi peristiwa ini. 



" Tersangka kami dijerat dengan pasal 170 karena Dimuka Umum Secara Bersama-sama telah  Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,"pungkas Kasatreskrim. (*)

Iklan