Iklan

Iklan

,

Iklan

Empat Pelaku Pengedar Upal Diringkus Sat Reskrim Polres Boyolali

Redaksi
Senin, 02 November 2020, 21:26 WIB Last Updated 2020-11-02T14:27:15Z
Waka Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani (Kiri) Didampingi Kasat Rekrim Iptu A.M Tohari (Kanan) Saat Gelar Kasus Peredaran Uang Palsu Di Mapolres Boyolali.


Penulis: M Sarman | Kontributor Boyolali


BOYOLALI,harian7.com - Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil meringgkus empat orang pelaku pengedar uang palsu (Upal). Keempat pelaku saat ini tengah menjalani proses pengembangan.


Menurut keterangan Wakil Kepala (WakaPolres) Boyolali Kompol Ferdy Kastalani kepada wartawan, Senin (2/11/2020) menjelaskan, ke empat pelaku kasus pengedaran uang palsu dengan nominal nominal pecahan Rp100.000 yakni Muhammad Amin alias Ateng (29), warga Desa Klagilan Mojosongo Boyolali, Suparno alias Capung (39), warga Desa wangen Polanharjo Klaten, Naim Baskoro (43) dan Indar Wati (41) keduanya warga Desa Turus.


"Amin alias Ateng, Capung maupun Naim Baskoro, adalah residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan berbagai   kasus pencurian, dan saat ini tertangkap dalam kasus pengedaran uang palsu (upal) dan sedang dalam pendalam kasusnya di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,"jelas Wakapolres.


Wakapolres menambahkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari adanya laporan seorang korban pedagang rokok, warga Sidorejo RT 03 RW 02 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali bernama Heni Puri Astria yang  mendapatkan uang palsu dari salah satu pelaku bernama Muhammad Amin alias Ateng, pada tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 pelaku hendak membeli rokok.


"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, pelaku Muhamad Amin alias Ateng dapat ditangkap dalam waktu seminggu setelah kejadian peredaran uang palsu tersebut."


"Setelah dilakukan pengembangkan Polisi dapat  menangkap pelaku yang lain di tempat yang berbeda, Suparno alias Capung ditangkap dikawasan Klaten, dan Polisi mendapat keterangan uang palsu tersebut dicetak di rumah pelaku pasangan suami istri  (Naim Baskoro dan Endar Wati) yang ditangkap dirumahnya di Dukuh Kidul Pasar Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten.



Lanjut Wakapolres, dalam pengembangan penyelidikannya Polisi mendapatkan barang bukti diantaranya ada 98 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri sama dan belum sempat beredar. Selain itu ditemukan juga satu buah printer merk Canon, serta sisa kertas hasil cetak uang palsu, buku tabungan BCA atas nama, Naim Baskoro, satu buah gunting, dua buah alat reder (alat pengasar), Rp 77.000,- uang asli kembalian dari hasil membeli rokok.


"Naim Baskoro juga mengaku sudah mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar dalam waktu dua bulan, dari hasil cetakan tersebut selain dijual kepada Pelaku Ateng alias Capung, uang palsu tersebut sudah beredar di daerah Klaten dan Boyolali,"pungkas Wakapolres.(*)

Iklan