Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Terlibat Dugaan Penggelapan Rp 1,5 Miliar, Kasus Dua Eks Karyawan PD BPR Bank Salatiga Naik ke Penyidikan

Redaksi
Selasa, 03 November 2020, 09:35 WIB Last Updated 2020-11-03T02:39:44Z
Ilustrasi. Foto Istimewa



Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com - Dua eks karyawan PD BPR Bank Salatiga, Wid dan Nar yang diduga terlibat dugaan penggelapan saat ini telah naik ke penyidikan. Demikian di tegaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh.

"Untuk eks karyawan PD BPR Bank Salatiga Nar-Wid masih sebagai saksi. Penyidikannya memang diawal sudah di Kejaksaan karena terhadap pokok perkara sudah tahap persidangan," kata Ariefulloh saat dikonfirmasi wartawan baru baru ini.

Dengan naik ke tahap penyidikan,  bahwa kasus yang sempat Direktur PD BPR Bank Salatiga Darto Suprijadi itu bukan pelimpahan dari Kepolisian. 

"Jadi bukan diambil alih ya. Karena memang sejak awal sudah ditangani di Kejaksaan terhadap pokok perkara itu. Seperti diketahui sejak awal kasus ini dari tersangka pertama yakni mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga Pak Habieb," ungkap Ariefulloh meluruskan.

Lebih jauh Ariefulloh menjelaskan, dugaan keterlibatan Nar dan Wid berdasarkan fakta persidangan terhadap dua tersangka yang saat ini masih dalam proses persidangan yang juga eks karyawan PD BPR Bank Salatiga, RHP dan CR dengan posisinya jabatan marketing di PD BPR Bank Salatiga. 

"Jika ada pihak-pihak juga terlibat tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Terhadap obyek perkara itu nanti berkembang ada tersangka lagi tergantung penyidikan. Untuk terdakwa Sunarti sama Widi, obyek perkaranya kan sama tidak mungkin ada lebih dari APH yg tangani. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,"jelasnya. 

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Salatiga telah menetapkan tiga tersangka kasus yang melilit PD BPR Bank Salatiga yakni 

Dengan divonisnya mantan Direktur Habieb Sholeh oleh Pengadilan Tipikor Semarang membuka "peluang" pihak lain dianggap ikut terlibat atau turut serta. 

Sebelumnya, dari keterangan Direktur PD BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi. Kepada wartawan saat dikonfirmasi Jumat (2/10) mengatakan mantan karyawan PD BPR Bank Salatiga berinisial Nar (43) dilaporkan ke Polisi dengan dugaan penggelapan hingga mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar. 

Darto menerangkan pihaknya telah menguasakan kepada pengacara untuk melaporkan eks karyawan berinisial Nar tersebut.

"Kami sudah menguasakan kepada pengacara Al Ghozali Hide dari Kantor Hukum HIDELAW Solo dan Tabanan, Bali," kata Darto Supriyadi.

Adanya laporan kepolisian, sebagai upaya pembuktian agar masyarakat tahu manajemen PD BPR Bank Salatiga serius mengungkap kasus tersebut dan tidak sekedar devensif (bertahan). 

"Kami manajemen jangan hanya dikatakan devensif (bertahan) saja. Kami pro aktif dan sudah dilaporkan ke polisi untuk Nar ini," tegasnya.  

Sementara, Kuasa Hukum PD BPR Bank Salatiga, Al Ghozali Hide dari Kantor Hukum HIDELAW Solo dan Tabanan, Bali saat dikonfirmasi mengungkapkan diduga kuat Nar menggelapkan hingga merugikan keuangan perbankan sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar selama ia menjabat. 

"Nar ini saat aktif bekerja pernah memegang jabatan Kepala Kas PD BPR  Bank Salatiga dan terakhir jabatan Kasubag Kredit.Dan yang bersangkutan kami dilaporkan dugaan penggelapan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar," paparnya. 

Ditambahkannya, terlapor Nar sebenarnya sudah mengakui perbuatannya dan diakui dalam sumpah di pengadilan dan segera diserahkan bukti agar terpenuhi dua alat bukti. 

Sebelumnya, kasus penggelapan ini terkuak ketika puluhan korban PD BPR Bank Salatiga sempat mengadu ke Kantor DPRD Salatiga tahun lalu karena tidak dapat mengambil uang mereka sendiri di Bank milik Pemkot Salatiga tersebut dalam bentuk tabungan dan deposito.(*)

Iklan