Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Gadis Jadi Korban Bejad Empat Pemuda Yang Sedang Mabuk

Rabu, 11 November 2020, 13:21 WIB Last Updated 2020-11-11T06:21:13Z

NGANJUK, Harian7.com - Dua orang gadis ingusan yang masih sekolah di salah satu sekolah di Nganjuk, HR (15) dan EO (14) menjadi korban nafsu bejad empat pemuda yang sedang mabuk minuman keras arak Jowo pada Minggu, (08/10/2020) lalu.


Adalah WS (20) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabipaten Nganjuk dan MN (24) warga Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dua pelaku yang tega menggagahi anak dibawah umur. Sedangkan dua orang pelaku yakni DE dan DK yang kabur dan kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas YK melalui Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara dalam konferensi pers nya mengatakan, kejadian berawal dari dunia maya (media sosial), dimana mereka berkenalan, dan selanjutnya mereka ketemuan.

“Kemudian WS (20) chat kepada korban HR mengajak ketemuan. WS kemudian mengajak EO teman korban untuk ketemuan langsung dengan HR dirumahnya Desa Sekaran. Lalu, EO mengajaj HR kerumah WS dengan meniki sepeda motor," katanya, Rabu (11/11/2020) di Mapolres Nganjuk.

Dan pada Minggu (08/10/2020) pukul 15.00 WIB, lanjutnya  mereka berdua pergi ke rumah WS. Di sana sudah ada 3 orang teman WS yaitu MN, DE, dan DK yang sedang menenggak minuman keras jenis arak Jowo.

“Setelah mabuk, kemudian HR diajak bersetubuh oleh WS, DR dan DK. Sedangkan EO diajak main dengan MN. Lalu atas kejadian tersebut, orang tua EO dan HR tidak terima dan melaporkan ke polisi,” ungkap Roni didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk Ipda Sudarsini.

Atas laporan orangbtua korban, Polres Nganjuk pun segera menindaklanjuti dengan mengamankan WS dan MN. Sedangkan DE dan DK masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena masih banyak data-data dari keduanya yang belum jelas, dan kini masih dalam proses penyelidikan.

“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dalam UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU tentang perlindungan anak dan UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU Perlindungan Anak karena mereka melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjaram" pungkas Roni. (Indra)

Iklan