Iklan

Iklan

,

Iklan

DLH Cilacap Akan Lakukan Investigasi Terkait Limbah Medis Yang Berserakan Di Pantai Teluk Penyu

Selasa, 10 November 2020, 10:48 WIB Last Updated 2020-11-10T03:48:55Z

CILACAP, Harian7.com - Terkait ditemukannya sejumlah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau limbah medis yang berserakan di Pantai Teluk Penyu Cilacap pada Sabtu (07/11/2020) lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap mengaku belum ada laporan.


Hal tersebut dikatakan Kepala DLH Kabupaten Cilacap, Awaludin Muuri saat dikonfirmasi via phone, Senin (09/11/2020).

"Hingga saat ini kita belum ada laporan. Jadi belum ada investigasi ke sana. Sehingga belum bisa menjawab," kata Awaludin.

Namun demikian, menurutnya itu jelas melanggar, sampah saja tidak boleh dibuang sembarangan. Apalagi jenis obat-obatan atau limbah medis yang berbahaya.

"Oleh sebab itu mungkin perlu kita lakukan investigasi dengan instansi terkait untuk mengetahui limbah medis itu jenis obat-obatnya apa dan asal dari mana. Nanti ditelusuri dan diadakan penyelidikan. Karena kita juga baru tahu, jadi belum ada tindakan untuk penanganan kesana," tegasnya.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada yang membuang limbah medis tersebut, Awaludin, belum bisa memberi tanggapan karena harus melihat dulu jenis dan berapa jumlah limbah medis yang ditemukan.

"Sanksi, denda dan hukumannya seperti apa belum bisa dijelaskan. Dilihat dulu nanti kasusnya seperti apa," ungkapnya.

Selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya juga berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada sanksi yang mengancam oknum pembuang limbah B3 sembarangan, yakni, Undang-undang Lingkungan Hidup, tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

"Yang pasti kita bersama instansi terkait di Kabupaten Cilacap tidak akan tinggal diam. Dan siap membantu kepolisian bila dibutuhkan," tandasnya.

Disinggung mengenai penanganan limbah medis khususnya di Rumah Sakit, Awaludin menerangkan, ada dua jenis limbah di Rumah Sakit yakni limbah biasa (termasuk didalamnya sampah) dan limbah B3.

"Sedangkan yang penanganannya khusus adalah limbah yang mengandung B3. Selama ini RS di Kabupaten Cilacap karena belum ada yang memiliki tempat atau perusahaan pengelolaan dan penanganan khusus limbah B3, sehingga penanganannya diserahkan kepada pihak ketiga," jelasnya.

Limbah tersebut, menurutnya dibawa ke Kabupaten/Kota yang mempunyai perusahaan yang bisa mengolah limbah B3 ini. Dan pihak RS membayar jasa untuk penanganan limbah B3 itu.

"Untuk limbah cair, penanganannya di instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selanjutnya setelah diolah di IPAL, keluarnya limbah yang sudah bisa masuk ke air permukaanm," pungkasnya. (Rus)

Iklan