Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu

Redaksi
Senin, 30 November 2020, 20:22 WIB Last Updated 2020-11-30T13:22:10Z

Polda Jateng saat menunjukan barang bukti jamu tradisional palsu


SEMARANG, Harian7.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan sebanyak 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar. 


Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan total sebanyak 23 ribu kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

ada juga 900 sacet merk gatotkaca dalam bentuk kopi 60 saset. 


"pelakunya ini sudah tertangkap, sudah P21 juga pada 24 November kemarin dan besok mungkin sudah tahap kedua,"ujarnya, di Krematorium  Kedungmundu Semarang, Senin (30/ 11).


Menurutnya, Jumlah tersebut merupakan perkara kasus pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang telah menangkap 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).


"Pelaku ini dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tuturnya. 


Sementara itu, Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko menuturkan dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.


"Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat kita, semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif semua palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran,"pungkasnya.

Iklan