Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus 14 Komplotan Pencurian Kabel Telkom

Redaksi
Kamis, 12 November 2020, 15:26 WIB Last Updated 2020-11-12T08:27:46Z
Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng saat menunjukan barang bukti. Foto : (Andi Saputra/harian7.com)


SEMARANG, Harian7.com - Direktoral Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus 14 komplotan pencurian kabel telkom yang dilakukan di Jln. Supriyadi Semarang, pada Kamis (22/10) lalu.


Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom dengan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom. 


"Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial H dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT. Telkom,"ujarnya, saat press confrence, di Loby Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11).


Menurutnya, Saksi berinisial AK mendapat informasi bahwa di Jalan Supriyadi, Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom, setelah itu AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan.


"Karena merasa curiga, Saksi AK mengajak M menuju ke lokasi dan sesampainya di tempat mereka menanyakan kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat dan dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B bahwa pekerjaan ini resmi,"ucapnya. 


Dia menuturkan, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan oleh komplotan itu sebanyak 4 kali dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak 150 juta.


"Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom,"jelasnya. 

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Prinoto menuturkan rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter dan apabila dijual harganya 70 ribu per kilogram.


"Atas kejadian tersebut PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp.120.000.000,- dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jl Supriyadi Semarang,"jelasnya. 


Dia menambahkan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain, satu unit mobil inova, satu unit mobil avansa 1(satu) unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Iklan