Iklan

Iklan

,

Iklan

Dirresnarkoba Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sebanyak 1588

Redaksi
Selasa, 17 November 2020, 05:39 WIB Last Updated 2020-11-16T22:39:59Z


Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Drs. IG Agung Prasetyoko SH MH


SEMARANG, Harian7.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng yang dinahkodai oleh Kombes Pol Drs. IG Agung Prasetyoko SH MH dalam mengungkap kasus narkotika menunjukan kinerja yang signifikan. 


Dimana pada tahun 2018 jumlah kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 1305 kasus dengan 1649 tersangka sedangkan pada tahun 2019 jumlah kasus mencapai 1340 dengan jumlah tersangka 1714 orang. Sementara itu per Oktober 2020 jumlah kasus yang terungkap sebanyak 1588 dengan tersangka sebanyak 1951 orang.


Dirresnarkoba Polda Jateng Agung Prasetyoko mengatakan bahwa banyaknya kasus yang dapat diungkap merupakan hasil dari kerja keras para anggotanya karena pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tergantung pada etos kerja anggota kepolisian bukan seperti kasus umum dimana ada yang melaporkan. 


"Mengukur etos kerja anggota reserse narkoba itu dari jumlah kasus yang dapat diungkap, jika kasusnya banyak maka kinerjanya bagus tetapi jika kasusnya sedikit maka kebalikannya. Indikasi suatu wilayah ada penyalahgunaan narkotika yakni ketika didaerah itu ada pemakai maka pasti ada pengedarny dan yang kami tangkap bukan pemakai akan tetapi pengedarnya,"ujarnya, kepada, harian7.com, Senin (16/11).


Menurutnya, untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika memiliki tingkat kesulitan yang luar biasa dan para anggota harus mencari sendiri mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga produsen.


Dia menuturkan, bahwa saat ini banyak tantangan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika seperti narkoba mudah masuk khususnya melalui jalur darat, laut dan sungai-sungai selain itu juga masih rendahnya niat para pelaku penyalahgunaan untuk pulih kemudian tingginya angka coba pakai dan teratur pakai. 


"Tidak cukup sampai disitu saja saat ini juga marak peredaran narkoba dari lapas dengan leluasanya para bandar beroperasi dari dalam lapas,"jelasnya. 


Bahkan saat ini, lanjutnya,  peredaran sudah merambah hingga desa-desa dengan sasaran siswa SD, dilain sisi juga munculnya narkoba jenis baru. bahwa dalam kadar tertentu penggunaan narkotika itu diperbolehkan namun harus ada ijinya dan peruntukannya hanya untuk penelitian serta ilmu pengetahuan.


Dia menambahkan, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, harus ada sinergitas antar instansi terkait bahkan perlu adanya peran aktif dari masyarakat. Tentu dengan adanya komitmen semua badan atau lembaga maupun organisasi yang diwujudkan melalui dimensi strategi organisasi.


"Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak mengenal batas wilayah sehingga dinamakan extra ordinary. Untuk mencapai hasil yang maksimal diperlukan adanya sinergitas berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan organisasi," pungkasnya.

Iklan