Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Lakukan Pungli PTSL Berjamaah, Kades, Sekdes dan Kasi Pemerintahan Terancam Dibui

Redaksi
Jumat, 20 November 2020, 00:50 WIB Last Updated 2020-11-19T19:06:03Z
Polres Magelang saat menggelar koferensi pers.


Penulis: Ady Prasetyo Kepala Biro Kedu


MAGELANG, harian7.com - Polres Magelang Polda Jateng terus gencar melakukan pembersihan praktik-praktik Tindak Pidana Korupsi atau pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.


Hal ini dibuktikan ditangkapnya beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak kejahatan dalam  program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Ds. Wringin Putih Kec. Borobudur, Kab. Magelang yang terjadi pada tahun 2018.



Konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bhayangkari Polres Magelang dipimpin Wakalpolres pada Kamis (19/11/2020) dengan agenda penjelasan kronologi terjadinya praktik pungli tersebut.



" Pendaftaran dan penyerahan berkas tersebut dimulai pada bulan Januari 2018 dan sampai dengan saat ini sudah ada sebagian sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat namun yang sebagian masih berada di kantor BPN Kab. Magelang," papar Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian S.I.K. MS.i



" Sebelumnya Pada awal bulan Desember 2017 bahwa Tersangka Suprih Prasetyo (42) selaku Kepala Desa Wringinputih (Periode th. 2014-2018) memerintahkan Tersangka Mulyono (57) yang menjabat Sekretaris Desa dan Tersangka Muhajari (60) selaku Kasie Pemerintahan supaya berkumpul di ruang Kepala Desa untuk membahas persiapan pelaksanaan program PTSL yang akan di laksanakan Desa Wringinputih pada tahun 2018," jelasnya.



Setelah berkumpul di ruangan tersebut kemudian Tersangka Suprih Prasetyo memerintahkan Tersangka Muhajari untuk membuat rancangan rincian biaya program PTSL tersebut. Kemudian rincian biaya PTSL, keseluruhan yang di rancang adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per pemohon.



" Menurut pengakuan tersangka Adapun rincian biaya PTSL sebagai berikut:

Pemberkasan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk Legalitas saksi 2 orang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Kadus sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Kades sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah rupiah), Transportasi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sementara untuk Penerbitan C Desa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), biaya patok sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Bonus rekrut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), BPD Wringinputih sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), bagi Perangkat Ds. Wringinputih sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Pokmas dusun sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh  ribu rupiah),"bebernya dengan gamblang.



Rincian tersebut kemudian didiskusikan ketiga Tersangka, dari hasil diskusi tersebut  sepakat bahwa rincian biaya PTSL tersebut akan di gunakan sebagai bahan awal dalam rapat Ds. Wringin Putih untuk persiapan kegiatan PTSL.



Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 dilakukan musyawarah tingkat desa untuk membahas persiapan kegiatan PTSL yang di hadiri oleh Kepala Ds. perangkat Ds. BPD, Semua Kadus dan beberapa tokoh masyarakat, yang hadir dalam rapat tersebut sebagian besar hanya mengikuti tentang besarnya biaya PTSL sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi pada saat itu ada perubahan pada rincian biaya yaitu sebagai berikut : 

Pemberkasan sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), Legalitas saksi 2 orang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Kadus sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Kades sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), Transportasi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Penerbitan C Desa. sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Biaya patok sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Bonus rekrut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), BPD Wringinputih sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Perangkat Ds. sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Pokmas dusun sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)



Adapun Jumlah pengajuan PTSL Ds. Wringinputih pada tahun 2018 ada 641 pengajuan yang sudah jadi sertifikat sebanyak 634 pengajuan, untuk Masyarakat yang sudah membayar biaya pengajuan sertifikat tersebut sebanyak 526 pemohon, dengan jumlah uang sebesar Rp. 394.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat  juta lima ratus ribu rupiah).



Ini jelas menyalahi aturan karena telah terbit Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ds., Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 509-3167A Tahun 2017; Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. ( besaran biaya berdasarkan SKB 3 Menteri guna Pra-pemberkasan di BPN sebesar Rp. 150.000),- juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ;

Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/0002669 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan PRONA di Jawa Tengah.



Sebagai barang bukti, Polisi telah menyita 1 (Satu) bendel Berita Acara Iuran PTSL Tahun 2018, 1 (Satu) bendel Surat Keputusan Kepala Ds. Wringin Putih Nomor 04 Tahun 2018, 1 (Satu) bendel LPJ dana PTSL,

1 (Satu) buah Buku tabungan BKK Muntilan, Uang Tunai sejumlah Rp. 164.296.900,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah), 1 (satu) buah rice cooker merek Phillips warna putih kombinasi biru, 1 (satu) buah laptop merek ASUS model X441S, 1 (satu) buah charger laptop merek ASUS model X441S.



" Polres Magelang tidak main-main akan adanya pelanggaran tindak pidana korupsi, Kami komitmen terhadap setiap tindak pidana korupsi akan ditindak bagi aparatur negara terlebih dana negara untuk kepentingan sosial, hal ini dimaksudkan Untuk menimbulkan efek jera kepada pihak manapun agar tidak melakukan hal serupa " tegasnya.



Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI  No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. pungkas Wakapolres. (*)

Iklan