Tersangka dan barang bukti di Mapolsek Muntilan. |
Penulis: Ady Prasetyo | Kepala Biro Kedu
MAGELANG, harian7.com - Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap pencurian ikan hias jenis Channa Auranti, Rabu siang (25/11/2020).
Tersangka berinisial AKP (22) warga Kotagede Yogyakarta merupakan pembeli ikan (pelanggan) di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik Dsn. Soregenen Desa Menayu Kec. Muntilan Kab. Magelang.
Pelaku tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas ditemukan padanya barang bukti 28 ikan hias jenis Channa Auranti.
Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto, SH MM mengatakan, tersangka mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.
" Sebelum dilakukan penggeledahan kami sudah curiga karena celana bagian atas basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. kemudian kami geledah dan benar tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang Ia beli," jelasnya.
Lebih lanjut, pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat olehnya sehingga saat di lokasi kejadian dapat melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan fakta tersangka mengambil ikan hias tanpa hak/ tanpa izin pemiliknya.
"Barang bukti lain yang kami amankan untuk kepentingan penyidikan diantaranya , jaring kecil, dua buah kantong plastik, tas pinggang merk Ant Projek dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian, "tambahnya.
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan , tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh ( yang terakhir ) ia membeli sambil mencuri.
" Kami lakukan penahanan tersangka dengan sangkaan pasal 362 Kuhp tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,"pungkasnya. (*)