Iklan

Iklan

,

Iklan

BPJPH Kemenag Jalin Kerja Sama Bidang Jaminan Produk Halal Dengan UBB

Redaksi
Jumat, 06 November 2020, 09:12 WIB Last Updated 2020-11-06T02:12:25Z
Istimewa.


PANGKAL PINANG,harian7.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menjalin kerjasama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Universitas Bangka Belitung (UBB). Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara virtual yang dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Rektor UBB Ibrahim.


Rektor UBB, Ibrahim, mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan JPH. UBB siap ikut berpartisipasi dalam JPH dengan sumber daya yang dimilikinya.


"Saat ini kami juga baru saja membuka program studi Kimia. Ini juga kita harapkan dapat kita optimalkan dalam hal ini," kata Ibrahim, Kamis (05/11/2020) kemarin.


Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi niat baik dan upaya UBB mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia. Sukoso mengatakan, peran serta semua pihak sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah dijalankan secara mandatory mulai 17 Oktober 2019 lalu. JPH merupakan tugas besar pemerintah mengingat cakupan JPH sangat luas. Sehingga, kerja sama dan peran semua pihak tentu sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan JPH di Indonesia dapat berjalan dengan baik.


"Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis bagi masyarakat di sekitarnya," ujarnya.


Profesor di bidang Biokimia itu mengatakan bahwa kerja sama ini dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk seperti pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).


UU No 33 tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH, termasuk perguruan tinggi. Namun, LPH yang dibentuk harus memenuhi syarat sesuai ketentuan regulasi.


Perguruan Tinggi juga bisa mendirikan Halal Center yang dapat berperan dalam membantu UMK melaksanakan sertifikasi halal. Sebab, kondisi UMK di Indonesia banyak yang masih dalam keterbatasan dan butuh pendampingan saat melakukan sertifikasi halal.


"Halal center ini dapat berperan dalam membantu UMK, sehingga mereka memperoleh kemudahan dalam bersertifikasi halal," kata Sukoso.


Selain LPH dan halal center, perguruan tinggi juga bisa membentuk LSP. "Saat ini telah ada Keputusan Kemenaker nomor 266 tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang SKKNI Auditor Halal," terang Sukoso.


Selepas penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi yang membahas berbagai isu seputar JPH dan apa yang dapat dilakukan untuk kemajuan JPH di Indonesia. Hadir secara virtual pada acara ini Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis besera jajarannya. Hadir pula sejumlah dekan, dosen dan para mahasiswa di lingkungan UBB.  (SP/Yuan/Kemenag)

Iklan