Iklan

Iklan

,

Iklan

BNNP Jateng Berhasil Amankan Pemesan Jenis Ganja Permen Mengandung THC

Redaksi
Rabu, 04 November 2020, 17:38 WIB Last Updated 2020-11-05T02:00:06Z

BNNP Jateng saat menunjukkan barang bukti permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa ganja


SEMARANG, Harian7.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bekerja sama dengan tim Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY berhasil mengamankan pelaku pemesan permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa ganja.


Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan petugas gabungan juga menyita enam ampul cairan THC yang didatangkan dari Illinois, Amerika Serikat.


"Pelaku diketahui bernama Happy Nur Faizin (32) warga Perumahan VIP, Tanjung Kulon, Kajen Kabupaten Pekalongan dan dia ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya pada Senin (26/10) sekira pukul 16.00 WIB,"ujarnya, kepada Media, Di Kantor BNP Jateng, Jln. Madukoro Semarang, Rabu (4/11). 


Menurutnya, saat penggerebekan di rumah pelaku, anggota menemukan paket kiriman yang didalamnya berisi enam ampul cairan mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC.


"Kita sudah cermati ketika barang kiriman dari Amerika Serikat ini sudah kita monitor bersama rekan dari bea & cukai Pelabuhan Tanjung Emas. Setelah memastikan alamat tujuan kita intai dan langsung kita gerebek di rumahnya,"jelasnya. 


Dia menuturkan, saat penggerebekan di rumah pelaku, anggota menemukan paket kiriman yang didalamnya berisi enam ampul cairan mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC.


Dia menambahkan Dari keterangan pelaku paket tersebut berasal dari rekanya yang tinggal di Illinois USA. Sebelumnya tersangka ini pernah tinggal di Amerika dan Happy Nur Faizin membeli paket tersebut senilai Rp1 juta. Rencananya permen dan cairan tersebut akan dijual dan diedarkan di sekitar Pekalongan.


"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,"tutur Benny.

Iklan