Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Bisnis Bodong, Investor Melaporkan BS Ke Polres Nganjuk

Minggu, 22 November 2020, 03:08 WIB Last Updated 2020-11-21T20:08:08Z

NGANJUK, Harian7.com - Muzaki Muhaimin Azah (40) asal Dusun Pandanarum RT 002 RW 005 Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk didampingi kuasa hukumnya, Ristika Wahyu Prasetyo SH melaporkan rekan bisnisnya BS pengusaha asal Malang, Jawa Timur ke Polres Nganjuk.

Kedatangan Muzaki dan kuasa hukumnya pada Jumat, (20/11/2020) di Polres Nganjuk, langsung menuju ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Hal tersebut lantaran BS dianggap telah merugikannya.

Selama dua jam Muzaki memberikan keterangan dan menunjukkan seluruh bukti-bukti yang dimilikinya. laporannya telah diterima dengan Nomor : TBL-B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, terang Ristika.

Kuasa hukum Muzaki, Ristika Wahyu Prasetyo, SH mengatakan, kedatangan kami ke SPKT Polres Nganjuk untuk melaporkan BS rekan bisnis klien kami yang telah merugikan klien kami.

"Dalam bisnis tersebut telah terjadi dugaaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Awal tahun 2018, dimana BS bersama dengan beberapa rekan bisnis yang lain melakukan pertemuan dengan Muzaki. Saat itu mereka merencanakan akan membuka bisnis tambang galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri," katanya.

Saat itu, lanjut Ristika BS menawari Muzaki untuk ikut melakukan investasi di bisnis galian C yang luasnya mencapai 105 hektar. Berharap mendapat keuntungan besar, Muzaki sepakat untuk ikut investasi di bisnis galian C tersebut. Saat itu Muzaki menyetorkan modal investasi sebesar Rp 350 juta, melalui rekening BS. 

"Uang sebanyak Rp 350 juta ditransfer dalam dua tahap yakni Rp 300 juta ditransfer ke rekening BS tanggal 13 Agustus 2018.
Sedangkan sisanya Rp 50 juta ditransfer ke rekening BS pada 1 September 2018," tandas Ristika di Mapolres Nganjuk.

Dia menambahkan, namun hingga Nopember tahun 2020 ini, bisnis tersebut tidak terealisasi, dan lebih parah lagi modal yang telah di setor Muzaki ke Rekening BS tidak segera di kembalikan. Muzaki juga sudah berupaya dengan segala cara menagih BS, nanun tidak membuahkan hasil. BS selalu berdalih setiap ditagih untuk mengembalikan uang modal Rp 350 juta.

Ristika menegaskan karena tidak ada itikad baik dari BS untuk segera mengembalikan uang modal klien kami sebesar Rp 350 juta yang telah disetor, maka kami selaku kuasa hukum Muzaki meminta Polres Nganjuk untuk memprosesnya secara hukum.

"Kami sudah laporkan, dan selanjutnya harapan kami penanganan kasus ini kami percayakan kepada penyidik Polres Nganjuk. Kami memiliki keyakinan penyidik sangat profesional, dan kasus ini dapat ditangani sesuai prosedur berdasarkan fakta hukum yang ada," pungkas Ristika kepada beberapa awak media. (Indra) 

Iklan