Iklan

Iklan

,

Iklan

Berusaha Kabur, Pencuri Uang Kotak Amal di Masjid Terjatuh dan Tertangkap Warga

Redaksi
Kamis, 05 November 2020, 11:03 WIB Last Updated 2020-11-05T04:03:44Z
YA pelaku pencurian uang kotak amal di masjid.


Penulis: Ady Prasetya | Kabiro Kedu


MAGELANG, harian7.com – Polsek Dukun Polres Magelang Polda Jateng telah mengamankan seorang laki laki berinisial YA (43) Warga Jarak kidul, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, karena diketahui melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Baitul Hikmah Dusun Blanten Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Rabu, (04/11/2020) kemarin.


Menurut keterangan saksi mata Bagus Hutomo (33) Warga Blanten menerangkan,  awalnya sekitar pukul 15.30 wib, sewaktu dirinya hendak masuk masjid, di serambi masjid melihat seorang laki – laki tidak di kenal lari dari arah dalam masjid melalui pintu depan masjid.


"Kemudian saya cek kondisi didalam masjid ternyata engsel gembok kotak amal dalam keadaan rusak, kemudian saya berteriak “MALING” dan mengejar seorang laki –laki tersebut," terang Bagus.


Ketika akan di tangkap pelaku berusaha melarikan diri mengendarai sepeda motornya. Namun di depannya ada banyak warga, ketika akan balik arah ia terjatuh dan langsung diamankan warga.


"Setelah diperiksa pelaku membawa sebuah tas selempang kain warna hitam berisi sejumlah uang dan sebuah obeng."


"Pelaku mengakui telah mengambil sejumlah uang di kotak amal masjid dengan cara merusak engsel gembok menggunakan sebuah obeng tersebut, dan oleh warga kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Dukun,"pungkas Bayu.

Baca juga:

Proyek Pemasangan U-Ditch (Saluran Air) di Klumpit Dinilai Ganggu Aktifitas Masyarakat, Tempat Usaha Lumpuh


Kapolsek Dukun Polres Magelang IPTU Suyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima penyerahan dari warga seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Baitul Hikmah Dusun Blanten, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, kabupaten Magelang, beserta barang buktinya.


" Benar, anggota kami telah menerima penyerahan dari warga, seorang  pelaku pencurian dan barang buktinya, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Kanit Reskrim," terangnya.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor, tas kain warna hitam, satu buah obeng ( sebagai sarana ), satu buah kotak amal, dan uang sebesar Rp. 656.500.


Tersangka telah kami tahan di rutan Polsek Dukun, atas perbuatannya tersangka kami jerat pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya paling lama 7 tahun.


" Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas di wilayahnya, kami juga mengapresiasi kepada warga yang tidak melakukan main hakim sendiri kepada pelaku dan langsung menyerahkan kepada petugas, pungkas Kapolsek. (*)

Iklan